Jakarta, Radarbuana.com – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat yang dipimpin oleh Pengendali Trantibum, Apit Abdul Majid, SH beserta jajaran telah melaksanakan kegiatan Pergub No.33 tahun 2020 tentang PSBB dan Bulan Suci Ramadhan.
Saat melaksanakan kegiatan tersebut, pihaknya kini telah memonitoring di salah satu tempat usaha hiburan, Rudang Cafe di Jalan Daan Mogot No. 6 Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam laporannya, bahwa tempat usaha hiburan tersebut, sebelumnya sudah diberikan stiker pengumuman tutup sementara untuk mematuhi aturan pemerintah sejak diberlakukannya PSBB.
Pengendali Trantibum Satpol PP Jakbar, Apit Abdul Majid, SH mengatakan, bahwa pihaknya hanya sekedar memonitoring di ketempat-tempat usaha. Salah satunya tempat usaha hiburan malam Rudang Café, yang berlokasi di Jalan Daan Mogot No. 6 Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Pemilik cafe kami berikan arahan untuk jangan buka, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah,” ungkap Apit, Kepada Radarbuana.com, Kamis (14/05/2020).
“Warga agar terus memonitoring, supaya tempat usaha tidak ada yang berani buka selama masa Covid-19,” ujarnya.
“Bila pelaku usaha “Bandel” dan nekat, akan dikenakan sanksi penutupan sementara sama pencabutan izin,” tegasnya. HS