Jakarta, Radarbuana.com- Tiga pelaku yang manfaatkan pandemi covid-19 (virus corona) dengan menjual surat sehat tanda bebas virus Corona atau Covid-19 melalui situs dan aplikasi jual beli online di Bali diringkus Polisi.
Adapun Ketiga pelaku adalah Ferdinand Marianus Nahak (35), Putu Bagus Setya Pratama (20), dan Surya Wira Hadi Pratama (30). Ketiganya ditangkap pada Kamis (14/5) sekitar pukul 00.30 Wita di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
“Ada yang beredar terkait dengan jual beli online. Saya sudah sampaikan ke Kabareskrim. Kemarin terjadinya di Bali,” kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (15/5/2020).
Diutarakan Gatot, penelusuran penjualan surat sehat tanda bebas virus Corona tersebut dilakukan oleh jajaran Polda Bali. Kini pelaku telah ditangkap dan diproses penyidik. Ditangani Kapolda Bali. Dan pelakunya sudah ditangkap.
Polisi langsung melakukan penyelusuran ketika ramai perbincangan peristiwa munculnya penjualan surat sehat tanda bebas virus Corona tersebut. Polri pun memerintahkan seluruh jajaran melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai ada kasus serupa muncul dan kembali membuat gaduh di mayarakat.
“Kabareskrim sudah sampaikan ke jajarannya untuk antisipasi agar ini tidak terjadi ke depan,” tandas Gatot. Holly