Jakarta, Radarbuana.com – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Sektor Kecamatan Ciracas telah menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di DKI Jakarta. Salah satunya, aturan pembatasan jam operasional angkutan umum hingga pukul 18.00 WIB, untuk kelancaran PSBB.
Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Pehubungan Jakarta Timur Sektor Ciracas, Basuki Rahmat, mengutarakan pihaknya melakukan pengawasan PSBB di sepanjang Jalan Penganten Ali, tepatnya depan kantor Kecamatan Ciracas, Jumat (15/05/2020) malam.
“Terlihat masih banyak angkutan umum yang masih beroprasi di luar jam 18.00. Maka dari itu kita melakukan penindakan untuk angkutan umum yang masih beroprasi,” kata Basuki. Sabtu, (16/05/2020).
Dalam pengawasan tersebut, sejumlah angkutan umum yang masih beroperasi dan sopir angkutan diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Kita lakukan sanksi sosial untuk pelanggar. Kita sanksi untuk menyapu jalan dan dihmbau untuk jam operasional sampai jam 18.00. Jadi para supir untuk mematuhinya,” jelasnya.
Dari giat tersebut, Basuki berharap agar para sopir angkutan umum untuk mengikuti aturan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Saya juga berharap masyarakat selalu memakai masker saat keluar rumah, agar tetap sehat dan tidak tertular virus Covid-19,” tandasnya. HS
Langgar Jam Operasional Saat PSBB, Sang Sopir Diberi Sanksi Sosial
