Maros, Radarbuana.com –– Panyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial senilai Rp.600.000 perbulan selama 3 bulan bagi warga kategori miskin , dan terdampak wabah virus Corona. Tetapi BST tersebut menuai pro kontra di tengah pandemi covid 19, dimana polemik dan protes warga pun terjadi di beberapa desa dan kelurahan.
Himpunan Pemuda Pelajar (HPPMI) Maros Kom UMI mengkritisi kinerja, dinilai tidak teransparan dalam pengolahan data dari desa dan kelurahan, soal warga yang terdampak covid -19. Para mahasiswa menilai cacat data dalam penyalura BST.
Muh Chaidir Saputra, Ketua Bidang Aksi dan Advokasi HPPMI Kom.UMI mengatakan,
kita ketahui bersama bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial Kemensos) sebesar 600.000,-/bulan untuk 3 bulan kedepan. Efektiif kah Dinas sosial Kabupaten Maros membuka posko pengaduan atau dapat di sebut sebagai posko penyalur dana bantuan,tanpa adanya verifikasi ke lapangan,” tanyanya, Minggu (17/5/2020)
“Melihat kondisi peningkatan warga yang terpapar virus di kabupaten maros pertanggal 16 mei 2020 yang direlease oleh tim gugus kabupaten yang terkena covid-19 saat ini menjadi 48 orang. Maka pemerintah harus lebih sigap lagi melakukan pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah virus covid-19 saat ini,” tandas Muh.Chaidir.
Lebih lanjut Muh Chaidir Saputra mengingatkan, bahwa peningkatan pandemi Corona di daerah ini, selayaknya pemerintah dalam ini Dinas Sosial lebih proaktif bekerja. Jangan membuat masyarakat semakin gusar soal tidak validnya data. Lain data yang diserahkan oleh desa dan kelurahan, lain juga yang muncul dari Dinas Sosial.
“Data lama yang digunakan oleh Dinas Sosial, buktinya ada beberapa warga yang sudah meninggal beberapa tahun lalu, tapi namanya masih muncul di data Dinsos. Itu menandakan kalau data yang digunakan sebagai acuan dalam.penyaluran BST tidak valid,” ungkapnya.
Chaidir menyebutkan semenjak dibukanya posko pengaduan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Maros, akhirnya warga berbondong bondong menghampiri posko tersebut.Informasi kami peroleh, bahwa pada hari kamis 14 mei 2020 banyaknya masyrakat yang datang mengadu dan memberikan data datanya ke posko pengaduan tersebut, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
Dan setelah masyarakat Maros berbondong-bondong datang mengadu, tim dari Dinas Sosial langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual tentang kebenaran isu ini
“Yang menjadi pertanyaan kami Mahasiswa sebagai agent kritis, mencurigai bahwa dan menduga dinas sosial tidak bekerja.Dan hanya menerima data dari pusat yang notabene data tersebut kami duga tidak diperbaharui. Sebab merupakan data penduduk di tahun 2017, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dapat kah adil dan merata penyaluran dana tersebut, apabila Dinas Sosial Kabupaten Maros berpatokan saja pada item data yang notabene hasil rekap tahun 2017,” jelas Muh Chaidir Saputra.
Dikatakannya lagi, dari hasil pemantauan kami sampai saat ini dinas sosial hanya tinggal duduk manis melihat data lama, yaitu data tahun 2017 dan mengumpulkan data dari para warga yang mengadukan permasalahan bantuan sosial tunai (BST). Adapun masyarakat Maros yang telah didata oleh tim dari dinas sosial di lapangan sampai saat ini belum menerima bantuan.
Sementara itu, terpisah menurut Prayitno, selaku Kadis Sosial Kabupaten Maros, bahwa data tersebut bisa dibatalkan, tapi nanti Dinas Sosial menyurat ke kecamatan untuk dilakukan perubahan, sehingga dapat diperbaiki data penerima bantuan tersebut.
“Seperti yang kaya bisa dicoret dan diganti, namun semuanya telah terlewati tahapan tersebut. Sudah lewat sementara instruksi pemerintah pertanggal 13 mei 2020 bersamaan di seluruh wilayah sudah harus dibagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut,” terangnya.
Diketahui bantuan tunai sosial sebesar 600.000 setiap bulannya selama 3 bulan. Sehingga total bantuan yang diterima per keluarga adalah Rp.1,8 juta.
Muh Chaidir Saputra menegaskan bahwa HPPMI akan terus mengawasi dan kawal peroses penyaluran BST teraebut. Dengan adanya sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai sebelum dibagi undangan bantuan sosial tunai tersebut, diverifikasi oleh RW RW setempat sehingga ditemukan yang meninggal dan pindah domisili.
“Kami berharap adanya transparansi dari dinas sosial maupun tim gugus kabupaten tentang bantuan masuk maupun bantuan keluar. Sekaligus nama – nama penerima bantuan dan sebelum melakukan pembagian bantuan langsung tunai.Harus melalui verifikasi facktual ke lapangan untuk mengetahui mana sikaya dan mana warga yang benar-benar membutuhkan”, pungkas Ketua Bidang Aksi dan Advokasi HPPMI Kom.UMI, Chaidir Saputra. Herman.