DaerahSulawesi Selatan

Polsek Lau Resor Maros Tembak Kaki Dua Pelaku Begal Sadis

×

Polsek Lau Resor Maros Tembak Kaki Dua Pelaku Begal Sadis

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Lau AKP Sulaeman

Maros, radar buana.com – Aksi pencurian dan kekerasan (Curas) atau begal kembali lagi terjadi diwilayah hukum Polsek Lau, di jalan poros Maros – Pangkep beberapa waktu lalu. Kejadian menimpa seorang warga bernama Firman (21), warga Kampung Suli-suli, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa Maros, tanggal 13 Mei 2020.

Kapolsek Lau AKP Sulaeman menjelaskan, korban Firman pada malam kejadian sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, lagi bersantai di depan mesjid sambil main Hp, menunggu waktu solat subuh. Karena keadaan sepi, datang  2 pelaku  menghampiri korban Firman sambil mengancam dengan clurit.

Karena merasa terancam kata Sulaeman, Firman hanya pasrah.menyerahkan HP merek Oppo milikya kepada pelaku Begal. Kemudian sttelah melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor menuju ke Kabupaten Pangkep. Dan di perjalanan kedua pelaku  kembali melakukan aksi pembegalan terhadap korban lainnya dengan  merampas Hp warga yang sedang menelpon di pingir jalan. Namun warga tersebut tidak melaporkan kejadiannya ke polisi.

Dua pelaku begal sadis

Dijelaskan Kapolsek, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekitar pukul 03.30 wita  di Jl. Poros Maros- Pangkep Kec. Lau Kab. Maros, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / V / 2020 / SPKT SEK LAU. “Hanya berselang beberapa hari pelaku begal ini berhasil kami ringkus. Setelah diringkus kedua paleku begal ini diketahui bernama Ansar (26), warga jalan Taqwa Maros dan Indra Yahya alias Cimpa warga Kampung Malewan kelurahan Samalewa Kabupaten Pangkep,” ungkap AKP Sulaeman.

Pelarian kedua pelaku yang terkenal sadis ini akhirnya dapat dihentikan Polsek Lau. “Pihak kami berhasil meringkusnya dari dua tempat berbeda, pelaku Ansar sitangkap lebih dahulu, tepatnya Minggu Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wita,  di Jl. Andi Mauraga Kelueahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.  Unit Reskrim Polsek Lau yang dipimpin oleh Kanit IPTU. Junardi, SH bekerja sama dengan pihak Polres Pangkep melakukan penangkapan terhadap pelaku begal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekitar pukul 03.30 Wita,” papar Kapolsek Lau.

Menurut Kapolsek kedua pelaku ini sudah termasuk residivis pencurian, bahkan Indra ini masih berstatus pengawasan pihak lapas Makasar. Dia dibebaskan baru-baru ini dari lapas berkat kebijakan pemerintah akibat pandemi virus Corona. Tapi kesempatan itu tidak gunakan dengan hal positif, malahan melakuka kejahatan lagi.” kata AKP Sulaeman.

Ditambahkan Sulaeman, sekitar pukul 20.00 Wita tersangka dibawa ke wilayah hukum Polres Maros untuk menunjukkan TKP, namun dalam perjalanan tersangka berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun kedua tersangka tidak menghiraukan tembakan peringatan petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan kaki kedua tersangka.

“Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Lau untuk dilakukan penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, bersama barang buktinya, satu buah sepeda motor yang dipakai saat melakukan kejahatan, satu buah clurit Hp milik Firman.  Kedua tersangka ini di jerat pasal 365 KUHAP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara<‘ pungkas Kapolsek Lau.

“Kami akan tindak tegas bagi pelaku kejahatan ditengah pandemi covid-19 dan dalam bulan suci Ramadhan,’ imbuh Sulaeman, Kapolsek Lau. Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *