DaerahSulawesi Selatan

PT. PLN Pastikan Pelaku Penindasan Anak Dibawah Umur di Pangkep Bukan Pegawai PLN

×

PT. PLN Pastikan Pelaku Penindasan Anak Dibawah Umur di Pangkep Bukan Pegawai PLN

Sebarkan artikel ini
General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu.

Makassar, Radarbuana.com – Peristiwa Perindungan anak dibawa umur, yang menjadi viral di Kabupaten Pangkep diduga pelakunya pegawai PLN.

Hari ini PLN Sulawesi Selatan melalui rilisnya tertanggal  18 Mei 2020, menegaskan PLN pastikan pelaku perundungan atau bullying terhadap anak penjual Jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, yang tersebar di media sosial kemarin, bukanlah Pegawai PLN.

“Sudah kami cek dan telusuri, kami pastikan pelaku perundungan tersebut bukanlah pegawai PLN,” kata General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu.

Dirinya menambahkan, dari penelusuran di unit terkait, pelaku merupakan tenaga kontrak/outsourcing dari perusahaan yang menjadi mitra PLN, ditugaskan sebagai Operator Telekomunikasi Layanan Gangguan PLN ULP Maros, Sulawesi Selatan.

Ismail juga menegaskan kejadian kemarin tidak ada sangkut pautnya dengan tugasnya sebagai tenaga kontrak/outsourcing PLN, itu murni urusan pribadi pelaku.

Disampaikannya PLN sangat menyayangkan dan perihatin atas kejadian ini. Dan memastikan bahwa PLN akan memberikan tindakan tegas kepada vendor yang mempekerjakan yang bersangkutan.

“Saya berharap dengan adanya kejadian ini seluruh pegawai PLN dan mitra kerja PLN untuk selalu menjaga sikap dan perilaku, baik di area kantor maupun di luar lingkungan masyarakat. Serta tetap bekerja secara maksimal untuk menjaga pasokan listrik di tengah pandemi.” pesan Ismail, selaku General Manager PT. PLN Persero UIW Sulselrabar. Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *