DKI Jakarta

Cegah Penyebaran Covid-19, DPRD DKI Dukung Terbitnya Pergub Nomor 47 TH 2020

×

Cegah Penyebaran Covid-19, DPRD DKI Dukung Terbitnya Pergub Nomor 47 TH 2020

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik

Jakarta, Radarbuana.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendukung terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar dan atau Masuk DKI Jakarta. Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, penerbitan payung hukum daerah tersebut adalah keharusan yang perlu dilakukan Pemprov DKI dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona yang masih kerap terjadi di seluruh wilayah Jakarta. Sehingga menurutnya, aturan tersebut akan selaras dengan anjuran Pemerintah Pusat yang sudah melarang keras kegiatan mudik dalam rangka melawan Covid-19 di Indonesia.

“Saya kira (Pergub 47/2020) ini upaya untuk memperlambat penularan, dan juga memperkecil orang yang terpapar (corona). Apalagi dari Pemerintah (Pusat dan DKI) sudah dibilang tidak boleh mudik, maka konsekuensinya kalau tidak boleh mudik, ketika mau balik harus ada pengetatan dan saya setuju dengan hal ini,” tandasnya, Selasa (19/05/2020).

Berdasarkan beleid aturan Pergub tersebut, termaktub Bab 3 tentang Kegiatan Pembatasan Berpergian di dalam Pasal 4 Ayat 1 mengatur bahwa setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa pandemi virus corona. Sedangkan, pasal 4 ayat 2 (a) termaktub

“Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya. Sedangkan, Jika warga berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, maka dia diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi”.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 Ayat 1 dibahas mengenai aturan warga yang ber-KTP non-Jabodetabek untuk keluar-masuk Jakarta. Mereka diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Sedangkan SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi: Pegawai/pekerja, pelaku usaha (di bidang yang mendapatkan pengecualian), atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek serta Pegawai/pekerja, pelaku usaha (di bidang yang mendapatkan pengecualian), atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *