DKI Jakarta

Sanksi Sapu Jalan dan Denda Administrasi⁣ Bagi Pelanggar PSBB⁣

×

Sanksi Sapu Jalan dan Denda Administrasi⁣ Bagi Pelanggar PSBB⁣

Sebarkan artikel ini
Pelanggar PSBB diberi sanksi sosial menyapu jalan.

Jakarta, Radarbuana.com – Sebanyak 20 petugas Satpol PP Kecamatan Ciracas dan Satpol PP Kelurahan Rambutan melakukan pemeriksaan kendaraan, di check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Jalan Raya Bogor, depan Gudang Air wilayah Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2020).⁣


Selain Satpol PP,  dalam pemeriksaan tersebut juga dibantu oleh jajaran Kepolisian dan TNI serta dibantu oleh FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Kelurahan Rambutan.⁣

Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas Endarwanto menyampaikan, petugas Satpol PP melakukan penindakan kepada 3 orang pengendara sepeda motor yang tidak mengunakan masker. Mereka, yang Melanggar telah diberikan sanksi denda Rp100.000.⁣

Selain denda, lanjutnya, 15 orang pengendara sepeda motor yang tidak mengunakan masker tersebut juga telah diberikan sanksi kerja sosial, berupa membersihkan sarana fasilitas umum yaitu jalan dengan menggunakan rompi bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’.⁣

“Total pelanggar di check point PSBB di Jalan Raya Bogor sebanyak 16 pelanggar, dan total secara keseluruhan se-Kecamatan Ciracas PSBB hari ini sebanyak 34 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 2 orang dikenakan sanksi administrasi,” terang Endarwanto.⁣

Menurutnya penindakan pengendara kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Pemprov DKI Jakarta.⁣

Endarwanto menambahkan, sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Virus Corona.⁣

“Semua denda administrasi dibayarkan ke kas daerah, melalui rekening Bank DKI yang telah ditentukan. Jadi, saya berharap bagi warga tetap ikuti aturan Pemerintah,” pungkasnya.⁣ HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *