Jakarta, Radarbuana.com – Sebanyak 25 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, dikenakan sanksi sosial.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 Lurah Keagungan, Ian Imanuddin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar PSBB, mereka dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker.
“Hari ini ada 25 pelanggar PSBB yang tidak pakai masker dikenakan sanksi kerja sosial, yakni menyapu halaman Pasar Gang Kancil dan Jalan Keamanan Raya,” jelasnya, Jumat (22/05/2020).
Dikatakan, Ian pengawasan dan monitoring melibatkan unsur tiga pilar, Satpol PP dan FKDM. Dan kegiatan akan terus dilaksanakan di wilayahnya.
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran PSBB di wilayah Keagungan akan terus digencarkan,” tegasnya.
Selain patroli wilayah, pihaknya juga membagikan masker kepada pengguna jalan. “Sambil patroli kami berikan masker kepada pengguna jalan yang berusia lanjut dan anak-anak. Ini sebagai upaya antisipasi dan pencegahan COVID-19),” pungkas Ian. HS