Bogor, Radarbuana.com – Lantaran nekat berjualan saat masa diberlakukannya PSBB, sebuah Toko Pakaian Ria Busana di Pasar Anyar, Bogor, terpaksa disegel petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, demi mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sabtu, (23/05/2020).
Selain menyegel sebuah toko tersebut, pihaknya juga telah memberikan sanksi denda terhadap pengelola sebesar Rp 5 Juta.
Hal tersebut dilakukan karena pengelola tersebut telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah di Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, penyegelan terhadap toko baju tersebut, lantaran pengelola toko telah melanggar Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang PSBB Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
“Sebelumnya, Toko Pakaian Ria Busana sudah pernah kita peringatkan, hari ini kita datang ke sini masih buka, kita segel dan berikan denda Rp.5 juta,” terangnya, Sabtu (23/05/2020).
Ia menjelaskan, penyegelan sementara ini dilakukan hingga masa berlaku PSBB di Kota Bogor berakhir. Selain Ria Busana, beberapa toko yang masih beroperasi diberikan sanksi sesuai dengan penilaian pihaknya.
“Diberikan juga sanksi denda bagi pelanggar yang diperoleh angka 1 sampai Rp,10 juta, tergantung penilaian dari kita,” sebutnya,
Menurut Agustian untuk para pedagang pakaian di wilayah dalam Pasar Anyar, pihaknya tidak melakukan penyegelan, lantaran telah diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 yang membolehkan pasar tradisional beroperasi meliputi seluruh pedagangnya.
“Memang ini kontradiktif dari segi aturan, kita keras dengan pedagang baju di luar pasar, namun di dalam pasar bisa berjalan, karena permenkes itu,” kata Agustian Syah.
Kini pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang diterapkan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Bogor. “Sampai saat ini ada 11 toko yang disegel, salah satunya ini,” tandasnya. HS