Jakarta, Radarbuana.com – Tiga pilar Kecamatan Kalideres memantau ketat pengawasan di pos pemeriksaan atau cek point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan wilayah Jakarta, Jalan Raya Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat. Hal tersebut dilakukan, guna mencegah adanya penyebaran Covid-19 dampak arus balik lebaran tahun 2020.
Camat Kalideres, H.Naman Setiawan mengatakan, pihaknya bersama unsur tiga pilar (TNI-Polri) akan terus bersiaga mengantisipasi adanya lonjakan arus balik pada daerah perbatasan wilayah Jakarta.
Kegiatan antisipasi itu, menindaklanjuti Peraturan Gubernur No 47 Tahun 2020 tentang perizinan keluar masuk wilayah Jakarta.
“Hari ini kita lakukan razia bersama petugas TNI, Polisi, Dishub dan Satpol PP guna mendata dan menghalau para pendatang dari luar daerah untuk masuk ke Jakarta,” terang Naman, Selasa (26/05/2020).
Dalam pengawasan ketat itu, Camat Kalideres pun menghimbau kepada warga Jakarta untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Sedangkan untuk warga di luar Jakarta, untuk sementara tidak diperbolehkan masuk Jakarta, jika tidak ada keperluan yang sangat penting dan memiliki surat izin.
“Untuk sementara ada dua kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua yang masuk Jakarta, kita halau mereka putar balik ke wilayah semula,” jelasnya.
Selain itu, pengguna jalan yang melanggar PSBB seperti tidak pakai masker, akan didata untuk diberikan sanksi sosial, yakni berupa membersihkan taman yang ada di sekitar Pos Check Point Jakarta Barat. HS