DKI Jakarta

Pemprov DKI dan Gugus Tugas Perketat Arus Balik, Tidak Memiliki Surat Izin Keluar Masuk Tidak Diperbolehkan Lewat

×

Pemprov DKI dan Gugus Tugas Perketat Arus Balik, Tidak Memiliki Surat Izin Keluar Masuk Tidak Diperbolehkan Lewat

Sebarkan artikel ini
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan,

Jakarta, Radarbuana.com – Grafik persebaran kasus baru COVID-19 menunjukkan penurunan yang signifikan.  Pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota, yang terakhir diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Aakan tetapi masyarakat dihimbau untuk tidak lengah. Pasalnya masa perpanjangan PSBB kali ini bertepatan dengan momen mudik dan arus balik dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 H, yang berpotensi terhadap peningkatan kasus kembali (second wave).

Menyikapinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 membatasi pergerakan masyarakat saat arus balik menuju Ibu Kota.

Dikatakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pencegahan second wave akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan bagaimana kondisi Jakarta kedepan.

“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, dimasa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik. Karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan,” jelas Anies dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5).

Sebelumnya, Gubernur Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dimana isi Pergub tersebut, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Tanpa SIKM, masayarakat tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah Ibu Kota.

“Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan ramadan. Tetaplah tinggal di Jakarta, karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemprov akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk tidak diperbolehkan lewat,” terang Gubernur.

Persyaratan untuk mendapatkan SIKM, lanjutnya, dapat diakses melalui website corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan test, baik rapid test dengan masa kedaluwarsa 3 hari maupun PCR test dengan masa kedaluwarsa 7 hari.

“Jadi intinya adalah bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan disini, tidak memiliki hasil test, maka tunda dulu keberangkatannya, karena apabila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa, karena anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat, dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu,” tandas Gubernur DKI Jakarta.

“Ini dilakukan untuk melindungi ibukota dari potensi gelombang kedua Covid-19, agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 tidak batal begitu saja. Kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta,” tambahnya.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyampaikan, bahwa meskipun di DKI Jakarta telah menunjukkan penurunan jumlah kasus baru yang signifikan, namun di beberapa daerah kasus penularan Covid-19 justru mengalami kenaikan. Hal tersebut menjadi alasan utama untuk memperketat penjagaan menuju Ibu Kota.

“Beberapa daerah menunjukkan mengalami penurunan, tetapi juga beberapa daerah menunjukkan grafik yang meningkat. Oleh karenanya saya menegaskan ulang pentingnya mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam hal ini surat edaran gugus tugas. Saya juga menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan baik dari Dishub, Polri, Satpol PP, TNI akan memintau anda kembali ke tempat semula. Oleh karenanya besar harapan kita semua patuhi aturan yang ada, untuk selalu taat pada protokol kesehatan,” papar Doni. HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *