Jakarta, Radarbuana.com – Implementasi para pengemudi kendaraan terhadap Pergub Nomor 47 Tahun 2020, dimana setiap masyarakat akan pindah / keluar dari Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Agar ara pengemudi mematuhi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama jajaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta, langsung mengarahkan kegiatan transportasi mobilitas orang ke Jakarta di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5) malam.
“Pada malam hari ini, saya akan melakukan pemeriksaan pada titik pemeriksaan di KM 47. Sekali lagi memesankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diminta selama PSBB, tidak akan dizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Nah, ini izin untuk yang punya kedinasan,” kata Anies.
Gubernur Anies menyaksikan langsung penegakan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 dilaksanakan dengan baik melalui koordinasi seluruh pihak, baik dari Pemprov DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya) bersama jajaran Pemprov Jawa Barat melalui Dishub Jawa Barat, Polda Jawa Barat dan Kodam Siliwangi.
“Tadi saya lihat di proses pengecekan dilakukan secara disiplin. Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan untuk kembali. Karenanya bagi seluruh masyarakat jika tidak memiliki surat izin, bila tidak memiliki kedinasan, maka tunda dulu menuju Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus memutar balik ke daerah asal,” terang Anies.
Dikatakannya pembatasan ini dilakukan untuk melindungi dan melindungi seluruh masyarakat Jakarta yang selama lebih dari 2 (dua) bulan terkahir untuk masa depan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergerakan orang saat arus balik mengalami peningkatan COVID-19 selama masa 2 (dua) pekan lalu yang dirancang menjadi PSBB.
“Bagi mereka yang senang mungkin tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi untuk jutaan warga Jakarta kalau ini kita boleh. Bila kita membiarkan orang keluar masuk, itu berarti kita tidak perlu bekerja keras, jutaan orang yang tinggal di rumah selama 2 bulan. Cara kita bekerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari jalan keluar masyarakat,” tegas Gubernur.
Menyaksikan langsung penerapan Pergub yang berjalan dengan sangat ketat dan cepat, Gubernur Anies mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama. Lebih lanjut Gubernur Anies berharap langkah ini dapat membawa Jakarta menuju transisi baru, sehingga PSBB tidak perlu diperpanjang.
“Saya sampaikan apreasiasi untuk Polda Jabar, Kodam Siliwangi, Jajaran Pemprov Jabar, Dishub Jabar khusus dan juga jajaran Kodam Jaya, Polda Metro Jaya yang telah mendukung pelaksanaan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 ini. Insya Allah kita bisa kembali ke normal baru, berkegiatan seperti semula,” pungkasnya. Holly