DKI Jakarta

Dishub Terminal Kalideres Tindak Tegas Pelanggar PSBB

×

Dishub Terminal Kalideres Tindak Tegas Pelanggar PSBB

Sebarkan artikel ini
Pelanggar PSBB dikenakan sanksi push up.

Jakarta, Radarbuana.com – Dalam menegakkan aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat diberlakukannya PSBB. Kini, Dishub Terminal Kalideres kembali menindak tegas sopir bus maupun penumpang yang kedapatan tidak memakai masker di area Terminal Kalideres dengan memberikan sanksi berupa menyapu jalan dan push up. Mereka diberikan sanksi, lantaran telah melanggar aturan PSBB. Rabu, (27/05/2020).

Tindakkan tegas yang diberikan terhadap pelanggar PSBB tersebut, dimaksudkan untuk membuat jera para pelanggar, agar selalu mematuhi aturan pemerintah DKI Jakarta.

Kepala Terminal Kalideres Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengatakan, sanksi tegas yang dilakukan petugas Dishub Terminal Kalideres, sebagai upaya efek jera bagi awak bus maupun penumpang yang tidak mematuhi aturan PSBB.

“Tindakan Push Up ini kita lakukan, supaya mereka lebih disiplin lagi terhadap aturan pemerintah Provinsi DKI terkait PSBB, dimana yang menerbitkan Pergub no 41 tahun 2020,” ujar Revi.

Ditambahkan Gathut, para pelanggar PSBB di Terminal Kalideres ini berjumlah ada 6 orang,  yang terdiri dari pengemudi tiga orang dan penumpang tiga orang.

“Mereka dikenakan sanksi berupa membersihkan sarana umum dengan memakai rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB serta diperintahkan untuk Push UP,” ujarnya.

Sebelumnya, untuk memutus mata rantai penularan Covid -19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.41 Tahun 2020 soal sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta. Agar tidak terkena sanksi maka, diharapkan warga wajib menggunakan masker di ruang publik dan tidak berkerumun lebih dari 5 orang. HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *