Jakarta, Radarbuana.com – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Gembrong, Jalan Jend. Basuki Rachmat, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur diduga telah diabaikan oleh para pedagang.
Atas hal tersebut, kini pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara, terus beraktifitas dengan melakukan pemantauan di lokasi Pasar. Selain memantau, pihaknya juga telah memberikan himbauan terus- menerus terhadap para pedagang, untuk tidak berjualan sampai batasa yang telah ditentukan dari pemerintah. Jumat, (29/05/2020).
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, kegiatan perdagangan di Pasar Gembrong masih berlangsung setiap hari, mereka (Pedagang) telah mengabaikan penerapan PSBB.
“Padahal kami terus memberikan imbauan, untuk tidak berjualan (Tutup Sementara) di masa berlakunya peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Sadikin.
Dikatakannya seluruh pedagang di Pasar Gembrong, bukan termasuk bidang usaha yang dikecualikan dalam peraturan PSBB.
“Karena para pedagang di sini bukan pedagang makanan atau yang dikecualikan lainnya. Maka, kami setiap 2 kali dalam sehari, terus memantau kegiatan di sini, serta memberikan imbauan untuk tidak buka dan selalu gunakan masker saat keluar rumah,” terangnya.
Sadikin menambahkan, seluruh pedagang di Pasar Gembrong ini, masih tetap berjualan walaupun sudah diimbau setiap harinya, sehingga kasus ini akan ditindaklanjuti ke tingkat Walikota hingga Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau kita kasih sanksi sosial pedagang di sini lebih dari 50, maka personel kita tidak memadai. Kita sudah meminta arahan dari pimpinan, untuk menangani pedagang yang ada di sini,” terangnya. HS