DKI Jakarta

Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB Dibuka Kembali, Tetapi Ada Aturan Protokol Kesehatan

×

Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB Dibuka Kembali, Tetapi Ada Aturan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kantor Samsat Jakarta Raya

Jakarta, Radarbuana.com – Dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil kebijakan untuk membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB.

Meski begitu dalam pelayanannya harus mengikuti protokol kesehatan. “Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal),” isi bagian kalimat dalam surat telegram, yang dikonfirmasi Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).

Akan tetapi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan kota sekitarnya diperpanjang hingga 4 Juni.

Protokol kesehatan Pembukaan layanan tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan new normal.

Berikut instruksi protokol kesehatan bagi petugas:

  1. Memastikan petugas pelayanan dalam kondisi sehat sebelum bertugas. Memahami perlindungan diri dengan perilaku hidup bersih dan sehat.
  2. Petugas menggunakan seragam berlengan panjang saat bertugas. Melakukan pengecekan suhu badan sebelum memulai bekerja. Jika suhu badan di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan bertugas dan diarahkan memeriksa kesehatan.
  3. Petugas wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan saat berinteraksi dengan masyarakat.
  4. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung, mulut. 5. Tetap menjaga jarak minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja saat bertugas.

    Dan setelah mekajukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

  1. Sedapat mungkin menerapkan waktu kerja maksimal 8 jam sampai 12 jam sehari atau 40 jam seminggu sehingga petugas tidak kelelahan.
  2. Saat pulang bertugas segera bersihkan diri.
  3. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang dan suplemen tambahan seperti Vitamin C, olahraga serta melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.
  4. Bersihkan kendaraan secara berkala dengan disinfektan.
  5. Lakukan pemantauan setiap petugas yang tidak masuk karena sakit guna mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19.

Kemudian instruksi untuk pelayanan di Satpas, Samsat, dan BPKB agar:

  1. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area keras dan area publik yang sering disentuh setiap hari.
  2. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses.
  3. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematahui ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.
  4. Memasang stiker atau tanda untuk menjaga jarak minimal satu meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean.
  5. Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk. Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menerapkan jam pelayanan.

her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *