Majalengka, Radarbuana.com – Bupati Majalengka DR. H. Karna Sobahi M. M. Pd menggelar konfrensi pers dengan sejumlah media cetak dan elektronik terkait peninjauan perpanjangan PSBB menuju New Normal, di Pendopo, Kabupaten Majalengka. Selasa, (02/06/2020).
Dihadapan puluhan wartawan Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, penerapan status klasifikasi daerah PSBB menuju New Normal merupakan semua di kendalikan oleh pemerintah pusat dan provinsi.
“Berdasarkan input dari kita dan informasi data dari desa-desa, supaya tidak terjadi kebohongan publik. Bupati atau Walikota tidak punya wewenang,” sebut Karna.
Bupati Karna menjelaskan, ada penilaian dan laporan mulai PDP, ODP dan terkonfimasi positif hingga kasus Covid 19 yang meninggal dunia berdasarkan KTP.
“Analisa kebijakan yang menentukan zona biru adalah Provinsi bukan Kabupaten/Walikota, dari tim ahli Provinsi melalui reproduksi dan jumlah pemudik,” jelasnya.
Karna Sobahi menegaskan, pengajuan PSBB menuju New Normal baru kita surati ke Gubernur pertanggal 30/05/2020 untuk disampaikan Kementeri Kesehatan RI dan SK nya belum turun. Kita bersama Forkopimda dan tim gugus Covid-19 mengkaji perpanjangan PSBB menuju New Normal dengan adanya kasus baru, terkonfirmasi positif Covif 19 asal Majalengka.
“Terjadinya simpang siur pemahaman PSBB menuju New Normal, bukan berarti masyarakat bebas berkerumun dan lain sebagainya tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Kebijakan PSBB menuju New normal yang bertujuan memperkuat Protokol Kesehatan dengan membudayakan kesehatan baru,” papar. Sukarso/Jepry