Jakarta, Radarbuana.com – Buron kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/6).
“Nurhadi ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono yang kemudian diinisialkan dengan RH,” ujar
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH,”sebut Nawawi.
Diketahui Nurhadi dan menantunya diamankan di sebuah rumah daerah Jakarta Selatan. Dengan demikian penangakapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam kasus tersebut.
Sebelumnya dalam kasus suap perkara di MA, diketahui KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Akan tetapi Nurhadi dan kedua tersangka lainnya mangkir dalam sejumlah panggilan KPK, sehingga membuatnya ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian oran (DPO) KPK. Dan ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hiendra Soenjoto masih dalam pencarian petugas KPK.
Dalam kasus ini Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Her