Majalengka, Radarbuana.com – Bupati Majalengka, DR. H. Karna Sobahi M. M. Pd telah menegaskan, bahwa pengajuan PSBB menuju New Normal, baru disurati ke Gubernur pertanggal (30/05/2020), agar disampaikan Kementeri Kesehatan RI untuk ditindak lanjuti. “Kita bersama Forkopimda dan tim gugus Covid 19 masih mengkaji perpanjangan PSBB menuju New Normal,” ujarnya, Selasa, (02/06/2020).
Menurut Bupati terjadinya simpang siur pemahaman PSBB menuju New Normal, bukan berarti masyarakat bebas berkerumun dan lain sebagainya tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Kebijakan PSBB menuju New normal yang bertujuan memperkuat Protokol Kesehatan dengan membudayakan kesehatan baru ungkap Bupati kepada puluhan wartawan cetak dan elektronik di Pendopo Majalengka.
“Saya mengkaji dengan Dewan dan Forkopimda, kombinasi penerapan PSBB menuju New normal bertujuan memperkuat protokol kesehatan, dan membudayakan kesehatan baru dengan memperkuat penerapan secara ketat di berbagai tempat yang bekerjasama dengan jajaran TNI dan Polri. Melalui himbauan dan teguran dengan memberikan masker serta hand sanitizer kepada pelanggar protokol kesehatan covid 19,” ungkap Bupati.
“Ada beberapa kebijakan kombinasi penerapan PSBB menuju New Normal, antara lain perkantoran kembali normal dengan kerja dikantor 75 persen dan kerja dirumah 25 persen. Pelayanan RSUD kembali menerima pasien umum, supermarket, alpamart dan mall beroperasi dari jam 8 pagi hingga jam 8 malam. Sedangkan pasar tradisional bahan makanan pokok, buka dari jam 2 pagi hingga jam 3 sore dengan jumlah pengunjung 70 persen, perbankan 50 persen, pelayan hotel buka dengan melayani penginap dan makan minum di kamar, warung makan restoran, kafe normal di buka. Industri dan pabrik kembali beroperasi dengan pengurangan jam kerja dan pengaturan sip, terminal dan bandara dibuka dengan kapasitas 70 persen pengunjung dan tempat ibadah dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan dan pake masker,”urai Bupati Karna.
“Sedangkan yang masih off, diantaranya tempat tempat wisata, taman dan perpustakaan sedangkan pendidikan atau sekolah belum bisa normal karena merupakan wewenang Kemendikbud RI,” tambahnya. Sukarso/Jepry