Jakarta, Radarbuana.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kelurahan Pejagalan memantau sejumlah lokasi pemukiman di lingkungan RW 05, 06 dan 012. Tim mendatangi langsung rumah warga yang nekat melakukan perjalanan mudik di masa pandemi Covid-19.
“Pemudik akan langsung menjalani isolasi mandiri selama 14 hari kedepan. Biaya kebutuhan pokok selama masa karantina akan ditanggung oleh mereka sendiri karena mereka telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tegas Lurah Pejagalan, Ichsan Firdaosy saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Ia bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 tingkat RW juga melakukan pemasangan stiker untuk menandakan bahwa warga tersebut telah mudik ke daerah zona merah, yang rawan terjadinya penularan Covid-19. Terlebih lagi, pemudik tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
“Saat ini, kita sedang berjuang melawan Covid-19 dan semua aturan PSBB harus dipatuhi agar penyebaran Covid-19 dapat terhenti. Oleh karena itu kita akan pantau para pemudik yang sudah tiba di wilayah Pejagalan untuk segera menjalani masa karantina dan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Lurah Ichsan. HS