Maros, Radarbuana.com– Sujumlah Item proyek penataan ruang yang menggunakan Dana Desa (DD) Desa Tupabbiring, Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros tahun anggaran 2019 dan 2020, menuai sorotan dari bergaa pihak. Karena diduga menyalahi ketentuan tehnis, dan terkesan dikerja asal-asalan.
Dugaan MarkUp anggaran pekerjaan, itu terkuak setelah beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Maros turun melakukan investigasi ke lokasi proyek yang dibiayai dana desa (DD), tahun lalu dan tahun ini.
Ketua Aliansi Pena Merah Maros, Iskandar Gonrong mengatakan, kami menerima laporan warga. “Sehingga kami turun melakukan investigasi di lapangan.Setelah kami turun menyaksikan sendiri bebera item kegiatan proyek sangat memprihatinkan kondisi fisiknya, sangat amburadul, secara kualitas dan kuantitas sangat rendah, jumlah anggaran juga tidak jelas setiap item. Karena tidak ada papan proyek sebagai papan bicara,” ungkapnya.
“Ada apa, kenapa papan tidak ada papan proyek dipasang di lokasi. Sebagai papan informasi kalau kegiatan itu menggunakan dana berapa dan sumbernya dari mana. Kita sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat wajib mengawal pekerjaan proyek yang menggunakan dana pemerintah. Ini terkesan ditutup-tutupi, tidak ada transparansi informasi publik,” tegas Iskandar.
Pada saat kami melakukan investigasi, sambung Iskandar, kami menemukan beberapa proyek peningkatan infrastruktur desa yang menggunakan dana desa nampak terkesan terbengkalai. “Da kami duga tidak sesuai dengan Rancangan anggaran belanja (RAB),” sebutnya.
Bukan hanya itu saja, tambah Iskandar, selain proyek yang terbengkalai, ada pula kami temukan pada saat di lapangan , yaitu mobil tangki dan perahu milik badan usaha desa ikut terbengkalai, ini mubasir anggran.
” Yang kami temukan di lapangan saat menginvestigasi, ada beberapa proyek yang menggunakan DD, terbengkalai begitu saja. Sehingga warga merasa resah, seperti halnya pembangunan talud dan rabad jalan, pembangunan kolam tadah hujan. Semua tidak sesuai progres yang sesungguhnya, begitu pula aset milik badan usaha milik desa mobil dan perahu dibiarkan begitu saja,” beber Iskandar lagi.
Untuk mengkonfirmasi terkait temuan kami di lapangan , kata Iskandar, kami berusaha konfirmasi kepada Kades Tubabbiring Mulyadi, namun tidak berhasil. “Karena kadesnya tidak berada ditempat, maka konfirmasi tetap di lakukan ke Sekdes Tuppabiring,” ujarnya.
Namun Sekdes tidak mampu memberikan penjelasan terkait pekerjaan tersebut. “Sekdes hanya mampu berkata kami tidak tau hal itu. Yang mengetahui semua itu hanya pak desa,” kata Iskandar mengulang perkataan Sekdes.
Lebih lanjut Iskandar Gonrong menegaskan pihaknya akan melaporkan temuan di lapangan. “Kami akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian atas data yang kami temukan di lapangan. Karena kami duga keras seluruh pekerjaan yang dikerjakan di Desa Tuppabiring menggunakan DD ada dugaan anggarannya di MarkUp,” tandasnya.
Kami Aliansi Pena Merah, lanjut Iskandar, akan mengawal terus laporan dugaan markup yang kami akan ajukan kepada pihak terkait, dari beberapa bukti yang kami dapatkan di lapangan di Desa Tuppabiring.
Menurutnya hal ini sangat bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat, dengan himbauan bapak Presiden Joko widodo “Agar tidak bermain main mengunakan dana desa pada penataan infrastruktur desa”.
“Kami harap pihak terkait untuk memeriksa sesegera mungkin apa yang menjadi temuan kami di lapangan. Dan meminta pula pihak terkait untuk memeriksa Kades Tuppabiring apa yang telah menjadi dugaan kami,” pungkas Ketua Aliansi Pena merah, Iskandar. Herman.