DaerahSulawesi Selatan

Era New Normal Pemkab Lambar Lakukan Peninjaun dan Pengarahan Kepada Masyarakat di Pasar Liwa

×

Era New Normal Pemkab Lambar Lakukan Peninjaun dan Pengarahan Kepada Masyarakat di Pasar Liwa

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan Peninjauan dan Pengarahan kepada masyarakat di Pasar Liwa.

Lampung Barat, Radarbuana.com – Mulai diberlakukannya Era New Normal di Lampung Barat, pada hari ini Jumat (06/05), Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Koperindagsar, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Pol PP didampingi Polres Lampung Barat (Lambar) serta Kodim 0422/LB melakukan peninjauan dan pengarahan terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli di Pasar Liwa Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit.

Pengarahan yang dilakukan ini  dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat akan pentingnya tetap menjalankan protokol kesehatan meski telah diberlakukannya New Normal paska pandemi virus corona (Covid-19).

Hadir dalam peninjauan dan pengarahan ini diantaranya Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi S.Ik MH, Dandim 0422/LB Letkol Czi Beni Setiawan, S.T, Kepala Dinas Koperindagsar Yudha Setiawan, Kepala Dinas Perhubungan Jaimin S.Ip, Kepala Dinas Kesehatan Paijo S.Km, Kes, dan Kasat Pol PP.

Dalam menjalankan protokol kesehatan, petugas menerapkan kontrol ketat pada pintu masuk dan pintu keluar pasar. Kemudian untuk para pengguna kendaraan umum, seperti bus/angkot, penumpang diharuskan  melakukan langkah-langkah menjaga jarak dalam antrean dan mencuci tangan sebelum meniki kendaraan. Hal itu diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai protokol kesehatan.

Dan pedagang yang berdagang di pasar diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.

Selanjutnya petugas memastikan suhu tubuh penumpang kendaraan, pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya di bawah 38 derajat celcius.

Serta melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batu/Öu/sesak napas. Tak hanya itu, pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter.

Kemudian para supir atau penanggung jawab kendaraan umum diharuskan menjaga kebersihan kendaraan dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah melakukan aktivitsnya.

Selanjutnya penjual maupun pembeli diharapkan untuk selalu cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los dan kios, juga bersama menjaga kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan.*/Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *