Maros, Radarbuana.com-– Diduga ada pelanggaran penyaluran dana BLT beberapa waktu lalu. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI -KPNPA.RI) menyerahkan bukti dugaan penyalagunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Pajjukukan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Jumat, (5//6/2020).
Kekisruhan terkait BLT DD yang terjadi di Desa Pajjukukan, sesuai data yang dimiliki oleh DPW , BPI- KPNPA RI dari hasil investigasi di lapangan. Akan menyerahkan bukti dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaaan Negeri Maros.
Ketua DPW BPIKPNPA Sulawesi Selatan, Muh. Achyar SH menjelaskan dari hasil investigasi yang ia lakukan di desa tersebut, menemukan indikasi adanya penyalagunaan penyaluran dana BLT DD yang disalurkan beberapa waktu lalu.
Lanjut Achyar, dimana BLT DD tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat senilai 600 ribu bagi penerima manfaat BLT berdasarkan peraturan pemerintah pusat. Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda pelaksanaannya.
Ia juga menyebutkan pelaksanaan di daerah provinsi kabupaten banyak ditemukan kekeliruan penyalurannya. Dana BLT DD tersebut diduga banyak yang tidak sesuai ketentuan, seperti yang terjadi di Desa Pajjukukan tidak mengikuti standar operasi prosudur SOP.
Olehkarena itu, DPW BPI- KPNPA RI menyerahkan bukti bukti guna ditindak lanjuti kasus dugaan penyalagunaan gunaan BLT DD Pajjukukan di Kejaksaan Negeri Maros.
“Kami meminta agar segera dilakukan pemeriksaan, agar oknum kades Pajjukukan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Muh. Achyar.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros, Devid Setiawan ,SH.MH mengatakan berkas dugaan penyalagunaan BLT DD Desa Pajjukukan telah terima, yang diserahkan langsung oleh Ketua DPW BPI- KPNPA RI.
“Sebelum kami menyerahkan berkas dugaan ini kepada Kejari Maros, pihak kami akan menelaha dulu berkas tersebut, baru kami menindak lanjuti,” ujar Devid. Herman.