Jakarta, Radarbuana.com – Sebanyak 81 kendaraan roda dua dan roda empat yang hendak masuk ke wilayah Jakarta Barat, kini telah diarahkan untuk putar balik oleh petugas gabungan di 3 lokasi Check Point.
Mereka yang diminta putar balik, karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kendaraan yang terjaring di 3 titik pemantauan atau check point, yakni, Pospol Jalan Raya Daan Mogot Kalideres, Jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah perbatasan Kota Tangerang-Kembangan Jakarta Barat, dan Jalan Raya Joglo (Pos Taman Alfa).
Selain tidak memiliki SIKM, para pengemudi juga rata-rata ber-KTP dari luar Jabodetabek.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 3 titik check point, melibatkan personel gabungan Satpol PP, Sudis Perhubungan dan TNI-Polri.
“Sebanyak 81 kendaraan roda empat dan dua yang tidak ada SIKM dan KTP daerah kita arahkan putar balik,” terang Tamo, Rabu (10/06/2020).
Diungkapkan Tamo, di check point Daan Mogot, kendaraan roda empat yang diarahkan untuk putar balik tersebut, sebanyak 4 unit dan roda dua sebanyak 52 unit.
“Selain itu, ada tujuh pengendara motor yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar,” jelasnya.
Sementara itu, di check point Jalan Raden Saleh, kendaraan yang diputar balik terdiri atas 12 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Dua pengendara motor tidak pakai masker, telah diberi sanksi sosial. Sementara, di Jalan Raya Joglo, kendaraan roda dua yang diputar balik sebanyak 5 motor, 3 kendaraan roda empat dan 4 truk besar.
“Dua pengendara motor, telah diberi sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan,” ujarnya. HS