Jakarta, Radarbuana.com – Posisi Anak menjadi salah satu kelompok yang rentan seringkali menjadi objek berbagai kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak-hak lainnya akibat pengasuhan yang tidak baik, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, peran orangtua dan keluarga sebagai pengasuh utama dan pertama begitu penting dalam memberikan pengasuhan positif bagi anak, guna memenuhi hak-haknya dan melindungi anak terutama memasuki era new normal.
“Melihat kondisi pengasuhan di Indonesia saat ini, terdapat 79,5 juta anak Indonesia (Profil Anak Indonesia Kemen PPPA, 2019) yang harus dipenuhi hak-haknya dan diberikan perlindungan secara khusus. Selain itu, sebanyak 3,73% balita diketahui mendapat pengasuhan tidak layak (Susenas MSBP, 2018). Angka ini cukup besar jika dilihat dalam angka absolutnya dari jumlah seluruh anak di Indonesia,” jelas Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin dalam Webinar “Orangtuaku Sahabat Terbaikku” bertema ‘Penguatan Relasi Keluarga’ sebagai rangkaian acara menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 2020.
Lenny menerangkan dalam menindaklanjuti hal tersebut, pentingnya mengajak seluruh keluarga untuk memberikan pengasuhan dengan memenuhi hak-hak anak, serta memberikan perlindungan khusus bagi anak yang memerlukannya. Hal ini menurutnya dapat dilakukan dengan memperkuat relasi antara anak dengan anggota keluarga. Agar pengasuhan berbasis hak anak dapat semakin dipahami oleh orangtua, wali atau pengasuh di luar keluarga inti dan di lembaga pengasuhan alternatif, demi mewujudkan anak yang lebih berkualitas dan demi kepentingan terbaik anak.
“Saat ini, masih banyak anak di Indonesia yang belum terpenuhi bahkan dilanggar hak-haknya. Diantaranya yaitu, rendahnya kesadaran keluarga untuk mengurus akta kelahiran bagi anak. Pada April 2020, Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukan baru ada sekitar 73,7 juta anak yang memiliki akta kelahiran di Indonesia,” papar Lenny.
Berdasarkan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di Indonesia, lanjutny ada 9 provinsi yang kepemilikan akta kelahirannya masih di bawah target nasional, yaitu 85% (Data Konsolidasi Bersih Kemendagri, 31 Maret 2020).
“Jika tidak memiliki akta kelahiran, anak akan mengalami kendala dalam mengakses skema-skema perlindungan sosial. Seperti pendidikan maupun layanan kesehatan, karena akta kelahiran merupakan prasyarat utama untuk mendapatkan akses tersebut,” kata Lenny.