Jakarta, Radarbuana.com – Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020) musnahkan barang bukti narkoba sebanyak 29,5 kg shabu, 791 pil ekstasi, 8,3 kg tembakau gorila dan 42 ribu pil eximer dan 3.000 pip tramadol.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari 19 orang tersangka dari hasil operasi sepanjang bulan Maret sampai Mei 2020 lalu.
“Jumlahnya puluhan kilogram sabu hingga ratusan butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak 19 orang. Hasil operasi dari Maret hingga Mei 2020,” terang Kapolres kepada wartawan disela-sela pemusnahan di Mapolres Jakbar Jalan Letjen S Parman Slipi, Palmerah, Jakbar, Rabu (10/6).
“Selain itu ada juga tembakau sintetis yang biasa disebut sebagai tembakau gorila sebanyak 8,3 kilogram, beserta serbuknya yang berwarna krem dengan berat 2,4 kilogram. Ada juga 42.000 butir pil eximer dan 3.000 butir tramadol,” sebut Audie.
Kapolres menegaskan jajarannya tidak akan lemah dalam bekerja selama pandemi covid 19. “Kami tetap bekerja keras meski ditengah- tengah covid 19,” tandasnya.
Audie menyebutkan dari narkoba yang dimusnahkan setidaknya jajarannya telah menyelamatkan sebanyak 218.893 jiwa.
“Kalau kita menghitung kira-kita akan berdampak kepada 218.893 jiwa dan hal ini terselematkan dengan diamankannya sejumlah barang bukti ini,” ungkap mantan Kepala SPN Lido ini.
Akibatnya dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan 114 KUHP, tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. HS