Jakarta, Radarbuana.com – Berita yang beredar dalam masyarakat, bahwa dana haji digunakan untuk memperkuat rupiah. Adalah Fitnah. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi.
“Tuduhan uang haji akan digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji. Dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar. Statement seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi,” tandas Zainut dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2020) lalu.
Zainut menjelaskan sesuai data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tercatat dana haji per Mei 2020 mencapai Rp 135 triliun.
Dan Kemenag telah mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Antara lain, hak jemaah haji yang telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020 ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.
Disamping itu, lanjutnya, Kemenag telah menawarkan 2 opsi terkait dana haji yang telah disetor, yakni opsi pertama dana haji tahun 2020 yang tak terpakai akan dikelola oleh BPKH sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya hasil dari pengelolaan dana yang dilakukan BPKH, akan dimanfaatkan untuk kepentingan calon jemaah haji. Jadi calon Jemaah haji pun akan memperoleh nilai manfaatnya.
“Setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH. Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” kata Zainut menerangkan secara rinci pemanfaatan uang para Jemaah haji,” terangnya.
Sedangkan opsi kedua adalah jemaah haji bisa menarik setoran pelunasannya.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sebutnya.
Ditambahkan Zainut, seluruh skema pengembalian dana Jemaah haji telah dikonsultasikan Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 11 Mei 2020 secara virtual. Dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut.
“Skema pengaturan Bipih tersebut, juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 11 Mei 2020 secara virtual, dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat,” tandasnya.
Zainut meminta pada masyarakat agar dalam menyampaikan kritik mempunyai bukti dan bukan bersifat subjektif.
“Kami sangat menghormati kritik sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, objektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subjektif, asumtif dan hanya untuk mencari sensasi semata,” pungkas Wamenag, Zainut Tauhid Saadi. Red