Maros, Radarbuana.com-Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke 74 Tahun 2020, Sat Lantas Polres Maros bakal membagikan SIM khusus kepada Masyarakat Kabupaten Maros yang lahir tanggal 1 Juli dibuktikan dengan KTP.
Bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Maros bakal memberikan SIM khusus kepada masyarakat sebagai kado Hari Bhayangkara ke 74 tahun 2020.
“Tentunya, tidak untuk semua warga, melainkan ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Dan hanya berlaku untuk penerbitan SIM golongan C baru dan Perpanjangan,” kata Kasat Lantas Polres Maros AKP Amalia Normadiah SH Sik.
Layanan SIM khusus ini hanya berlaku bagi warga masyarakat Kabupaten Maros yang lahir tepat tanggal 1 Juli dan berumur minimal 17 tahun. Dan selain lahir pada tanggal 1 Juli, yang bersangkutan juga wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM.
Program tersebut dilaksanakan serentak wilayah Indonesia pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang. “Khusus Polres Maros kami menyediakan 50 lembar SIM khusus kategori Perpanjangan, untuk SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku”ujarnya.
Terkait penerapan Protokol Kesehatan, Kasat juga menghimbau kepada setiap pemohon yang akan melakukan pengurusan SIM di Polres Maros, tetap mempedomani protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Kami berharap kepada para pemohon, yang akan mengurus SIM untuk selalu mempedomani protokol Kesehatan Covid-19 diantaranya memakai masker dengan tujuan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” pungkas AKP Amalia Normadiah. Herman