NasionalPolitik

RUU HIP Ditunda

×

RUU HIP Ditunda

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Radarbuana.com – Setelah terjadi penalokan dari berbagai elemen masyarakat terhadap rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP).  Berlanjut sejumlah parpol di DPR pun ikut menyatakan keberatan.  Bahkan sebagian pihak parpol juga menuntut revisi bahkan penghapusan pasal-pasal dalam RUU tersebut.

Menyikapinya Pemerintah akhirnya meminta penundaan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Idelogi Pancasila (RUU HIP) di DPR. Keputusan itu diambil setelah mempelajari materi muatan dan meminta masukan dari berbagai kalangan. Pemerintah pun meminta DPR agar banyak menyerap masukan dari masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP,” ungkap Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat. “Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya,” sebut Mahfud.

Sementara aspek substansinya, lanjutnya, Presiden Jokowi menyatakan juga bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

“Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang undang sekarang ini,” kata Mahfud dalam video yang disebar oleh Humas Kemenkopolhukam.

Selanjutnya mengenai rumusan Pancasila, dia mengatakan pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Kata Mahfud Itu yang sah.

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pihaknya telah membahas dan memperhatikan pandangan-pandangan dari banyak elemen masyarakat akhir-akhir ini terkait RUU HIP.

“Keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat. Kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan,” terang Yasonna.

Mengenai prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan, Menkumham menegaskan akan ditindak lanjuti dengan DPR dan diharapkan masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang dan betul-betul melihat substansinya dengan baik.

“Yang pasti seperti dikatakan Pak Menko bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu bahkan sudah dipertegas kembali di Tap MPR No 1 Tahun 1993 bahwa itu tetap berlaku. Jadi, sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD tahun 1945,” ungkapnya.

Pengamat Politik Hendri Satrio  Putusan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) dinilai merupakan pilihan tepat di masa pandemi.

“Kalau menurut saya justru RUU HIP ini tidak ada urgensinya. Jadi, kalau kemudian pemerintah menunda pembahasan saya rasa baik karena banyak hal yang menjadi prioritas lebih penting bagi masyarakat,” ungkapnya Rabu (17/6/2020).  IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *