Jakarta, Radarbuana.com – Perintah Presiden Joko Widodo untuk menindak pelaku korupsi selama pandemi COVID-19. Ditindak lanjuti Kapolri Jenderal Idham Azis dengan cepat, langsung membentuk atgas khusus di bawah kendali Kabareskrim.
Menurut Kapolri penindakan tegas akan dilakukan terutama terkait penggunaan anggaran penanganan virus corona sebesar Rp 677,2 triliun.
Dengan tegas Kapolri menyatakan berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi COVID-19.
“Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk sikat dan memproses pidana,” tandas Jenderal Idham Azis dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (15/6).
Kapolri Idham pun menegaskan, bahwa Korps Bhayangkara telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus di bawah komando Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Ia menyebut bahwa satgas itu tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu.
“Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim,” ungkap Kapolri.
Pernah jabat di Kadiv Propam Polri ini juga mengingatkan agar semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan penggunaan dana Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri.
“Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana COVID-19. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat,” ujar Kapolri Idham mengingatkan.
IG