BirokrasiNasional

Presiden Tidak Mengirimkan Surpres ke DPR Atas Pembahasan RUU HIP

×

Presiden Tidak Mengirimkan Surpres ke DPR Atas Pembahasan RUU HIP

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo menerima sejumlah Purnawirawan TNI dan Polri  yang berkunjung ke  Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, (19/6/2020).

Jakarta, Radarbuana.com – Polemik Pembahasan Draf Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bergulir akhir-akhir ini.  Dan atas pembahasan RUU HIP tersebut, Presiden Joko Widodo tidak mengirimkan surat presiden (Surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan legislasi, atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPR.

Menurut Presiden Pemerintah juga tidak ikut campur terhadap usulan RUU yang murni merupakan inisiatif DPR tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dihadapan sejumlah Purnawirawan TNI dan Polri  yang berkunjung ke  Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, (19/6/2020).

“Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali,” ujar Presiden dikutip dari rilis Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Kepala Negara mengutarakan bahwa isi rancangan tersebut belum diketahui olehnya dan pemerintah selalu memerhatikan suara-suara dari masyarakat. Untuk itu diputuskan bahwa pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak mengeluarkan surpres tersebut.

“Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu, bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu,” sebut Presiden.

“Jadi daftar isian masalah (DIM) juga belum kita siapkan, karena memang kita belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan ke mana, karena ini memang inisiatif penuh dari DPR,” ungkap Presiden.

Pemerintah juga berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal tersebut juga disebut oleh Presiden sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.

“Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu,” tandas Presiden Jokowi. IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *