KesehatanNasional

Kemen PPPA Antisipasi Angka Kekerasan Terhadap Anak Masa Pandemi Dengan Terapkan Protokol Perlindungan Anak

×

Kemen PPPA Antisipasi Angka Kekerasan Terhadap Anak Masa Pandemi Dengan Terapkan Protokol Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar dalam sambutannya pada Webinar Sosialisasi Protokol Lintas Sektor untuk Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus dalam Situasi Pandemi Covid-19 Wilayah Sulawesi, NTB, dan Papua.

Jakarta, Radarbuana.com -Untuk mengoptimalkan upaya mencegah penularan Covid-19 khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan. Pada awal Mei 2020, Pemerintah telah meluncurkan protokol perlindungan anak lintas sektor dalam percepatan penanganan Covid-19, bertujuan agar anak tetap terlindungi dan terpenuhi hak-haknya di masa pandemi.

“Protokol lintas sektor ini  menjadi bahan rekomendasi pedoman kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah terkait upaya-upaya perlindungan hak anak dalam berbagai kebijakan dan kegiatan penanganan covid-19 serta sudah dipublikasikan di website Covid-19.go.id. Hingga hari ini, sosialisasi sudah kami lakukan di 34 provinsi. Anak merupakan kelompok rentan dalam masa pandemi. Banyak diantaranya yang butuh perlindungan khusus, seperti anak dalam kemiskinan, anak di lembaga pengasuhan, anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan lain-lain. Kami harap melalui pertemuan ini, kita bisa saling menginformasikan dan mencari jalan keluar terkait persoalan dalam perlindungan anak dan pemenuhan hak anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar dalam sambutannya pada Webinar Sosialisasi Protokol Lintas Sektor untuk Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus dalam Situasi Pandemi Covid-19 Wilayah Sulawesi, NTB, dan Papua.

Nahar menuturkan bahwa kondisi rumah tangga juga rentan di masa pandemi ini. Hal tersebut disebabkan karena banyak anggota keluarga yang harus tinggal di rumah dalam waktu lama. Belum lagi masalah ekonomi akibat kehilangan penghasilan dan persoalan lainnya. Untuk itu, ada 6 (enam) intervensi terhadap rumah tangga rentan yang penting untuk dilakukan, meliputi petakan sumber daya, perkuat layanan inti, memperluas pengasuhan alternatif, mencegah stigma dan diskriminasi, dukungan psikososial, dan menangani kekerasan dalam rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *