Maros, Radarbuana.com- Insiden pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bantimurung beberapa waktu lalu telah menggegerkan warga Dusun Camba Jawa, Desa Baruga Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Sebabnya, Jumain Alias Juma (36) warga Dusun Bonto Padalle, Desa Mangeloreng sangat tega menghabisi tantenya sendiri, setelah gagal meminjam uang sama korban.
Wakapolres Maros Kompol H.Muhammadong dalam keteramgan persnya dihadapan sejumlah wartawan hari ini, Rabu ( 24/6/2020) menjelaskan, tersangka Jumain nekad mengabisi korban Naharia (53 ) warga Dusun Camba Jawa Desa Baruga kecamatan Bantimurung, karena merasa tersinggung dengan ucapan korban Naharia.
“Antara tersangka dan korban sebenarnya masih keluarga, antara ponakan dan tante. Menurut pengakuan tersangka, pada hari Kamis 18 Juli sekitar 13.00 Wita , dia datang kerumah Naharia bermaksud meminjam sejumlah uang, tapi malah mendapat penghinaan dari korban. Karena merasa dihina oleh korbang, Jumain kembali kerumahnya, ke esokan tersangka datang lagi kerumah tantenya itu, sekitar 00.30 dengan maksud yang sama, tapi malah diteriaki pencuri,” jelas Wakapolres.
Karena diteriaki maling, lanjut Kompol H.Muhammadong, pelaku Jumain langsung memukul korban dengan kayu yang memang dipersiapkan dari rumah. Melihat korbannya tersungkur, Jumain bukannya menghentikan aksinya, malah mencabut pisau yang memang sudah dipersiapkan juga dari rumah menikam beberapa kali korban,” tambahnya.
Setelah melihat tantenya meregang nyawa, Jumain langsung meninggalkan rumah korban, menuju ke rumah ketua RT Minta diantar ke Polsek Bantimurung untuk menyerahkan diri
Dijelaskan juga, korban mengalami luka tikaman sebanyak enam kali satu kali gorokan di leher, warga setempat berusaha menolong korban membawa kerumah sakit, tapi nyawa korban tidak tertolong lagi.
“Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Maros bersama barang buktinyanya, berupa sepotong kayu dan sebilah pisau yang digunakan menghabisi korban. Pasal yang sangkakan adalah 338 dan 351 KUHAP, ancaman hukumannya 15 tahun, dan sementara didalami oleh penyidik untuk pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” Ujar Wakapolres Maros. Herman.