Jakarta, RadarBuana.com – DPD PDIP DKI Jakarta resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6) terkait aksi pembakaran bendera PDIP saat demo tolak RUU HIP yang digelar sejumlah ormas islam di DPR/MPR, Jakarta.
Laporan itu diterima dengan nomor laporan polisi LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pihak pelapor yakni pengacara PDIP, Ronny Berty Talapessy dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Pasal yang dilaporkan tindak pidana kekerasan/pengrusakan terhadap barang, berupa pembakaran bendera PDIP dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan partai politik, Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP.
“Kami telah resmi melaporkan terkait dengan pengrusakan bendera partai PDI Perjuangan,” kata, Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Terkait kasus pembakaran bendera PDIP saat demo tolak RUU HIP, Mabes Polri menyatakan berkomitmen akan profesional dalam mengusut kasus pembakaran bendera PDIP di tengah-tengah aksi demo penolakan RUU HIP di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada Rabu (24/6).
“Jadi polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional yang tentunya akan mencari fakta-fakta, kita akan memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ada,” sebut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6). lalu
Ia mengutarakan semua laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus itu akan dipelajari oleh pihaknya. Seluruh laporan yang ada disebut Argo akan diselidiki sesuai SOP yang berlaku.
Menurut Ronny ada sejumlah barang bukti, antara lain, print out dari media masa hingga video pembakaran. Selain itu, pihak DPD PDIP DKI Jakarta juga mengajukan sejumlah saksi. Namun, kata Ronny, pihaknya masih menunggu jadwal pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Wiliam Yani laporan itu dilakukan berdasarkan perintah pemimpinan untuk menempuh jalur hukum. Laporan dibuat karena PDIP merasa keberatan dengan aksi pembakaran bendera hingga tudingan sebagai PKI.
“Kami harus mengklarifikasi kepada masyarakat semua di DKI Jakarta kalau kami keberatan dianggap PKI, terutama bendera kami di bakar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiliam berharap pihak kepolisian agar memproses laporan tersebut. Selain itu, ia berharap agar kepolisian mengungkapkan apakah ada dalang di balik aksi pembakaran bendera tersebut.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian selain pembakar itu tolong di cek juga ada enggak dalangnya, ada enggak orang di belakangnya yang membuat suasana ini jadi panas,” tutur Wiliam.
Sebelumnya, insiden pembakaran bendera PDIP itu menuai reaksi dari kader partai berlambang banteng moncong putih. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahkan mengeluarkan surat perintah yang seluruh kadernya merapatkan barisan.
Tak hanya itu, Megawati juga mempersilakan kader menempuh jalur hukum sambil memperkuat persatuan dengan masyarakat.
Demo menolak RUU HIP yang disertai insiden pembakaran bendera PDIP itu diikuti sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI. Beberapa ormas di antaranya yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus PDIP Herman Hery juga sudah menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana untuk membahas terkait permasalahan itu. polres-polres jajaran terkait. Holly