Jakarta, RadarBuana.com – Izin reklamasi Ancol seluas 155 hektare (ha) yang telah diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengaku kecolongan.
Diketahui, izin perluasan wilayah dengan reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 120 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.
“Boleh dibilang kami kecolongan, sebab harusnya dibahas di DPRD dulu,” ungkap Gilbert seperti dilansir Antara, Rabu (1/7) lalu.
Gilbert mengatakan, PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi ini juga terkesan menutup-nutupin. Perusahaan milik pemerintah daerah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin tersebut kepada DPRD DKI.
“Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada kepgub,” katanya.
Komisi B DPRD DKI Jakarta akan meninjau langsung proyek reklamasi Ancol tersebut. Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait akan dipanggil untuk membahas reklamasi kawasan Ancol tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal reklamasi Ancol ini. Dia hanya berkilah akan menjelaskan selengkap mungkin pada saatnya nanti. “Nanti dijelasinnya lengkap sekalian, jangan doorstop,” katanya di Balai Kota,
Pastinya pemberian izin reklamasi ancol ini mengundang kritik karena sebelumnya Anies membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta. Penolakan pada reklamasi juga jadi janji kampanye Anies di Pilkada DKI Jakarta bersama Sandiaga Uno. HS