Satuan Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan 2  Tersangka Curas dan 6 Penadah

Majalengka, RadarBuana.com– Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka dibackup Tim DF Polda Jabar mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau kejahatan terhadap nyawa orang/pembunuhan dan tindak pidana pertolongan jahat/penadahan.

Seorang wanita tua di Kabupaten Majalengka, tewas oleh 2  perempuan muda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

 Kasus ini terungkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, setelah anggota kepolisian mendapat bukti-bukti kuat untuk melakukan pelacakan indentitas pelaku.

“Penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian, diawali dari pelacakan barang bukti terdapat dari handphone milik korban, yang ternyata teregister alamatnya berada di Kecamatan Argapura,” ujar Kapolres  AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswono DC Tarigan, dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2020).

Kemudian polisi bergerak menuju lokasi hasil pelacakan, pada saat itu polisi berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial MS (21) berikut barang bukti satu buah handphone milik korban.

Dari hasil interograsi awal MS, mendapat handphone tersebut dari hasil COD dengan saudari IN (19) seharga empat ratus lima puluh ribu rupiah,” ungkap AKBP Bismo.

Mendapat informasi lebih kuat polisi dengan mudah menangkap IN yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang nenek bernama Maemunah yang berusia 68 tahun.

“Tindakan pidana tersebut IN melakukannya bersama ER (18) yang diketahui sama-sama beralamatkan di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Tersangka adalah tetangga dari korban, dan saat ini tersangka memasuki proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Perkembangan tersangka sebagai penadah saat ini bertambah sebanyak 5  orang, diantaranya RF, IW, FA, RM, dan UD warga Argapura dan Leuwimunding. Dengan total sebanyak 6 orang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan Kedua tersangka IN dan ER dijerat pasal 365 KUHP, “Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara kemudian barang bukti yang diamankan Emas 32 Gram, satu Televisi 32 inch, tiga buah tabung gas LPG 3 Kg dan satu buah smartphone android,” pungkas AKBP Bismo. Enju Juarsa

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Team Khusus Polres Metro Jakarta Barat Tingkatkan Kemampuan di SPN Lido Bogor

Rab Agu 12 , 2020
Jakarta, RadarBuana.com – Sebagai Team Elit ( Team Khusus Anti Kejahatan Jalanan) Polres Metro Jakarta Barat yang menjadi garda terdepan dalam menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat yang kondusif serta dalam menghadapi tantangan / resiko kejahatan yang semakin kompleks Team khusus Polres Metro Jakarta Barat dalam […]

Sponsor