Apel Pengawasan Penindakan PSBB, Gubernur Anies Pesankan Penegakan Pergub Untuk Lindungi Nyawa

Jakarta, Radarbuana.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memimpin Apel Pengawasan dan Penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lapangan Blok G Balai Kota Jakarta, pada Senin (14/9/2020). Dalam apel tersebut Gubernur Anies berpesan kepada seluruh jajaran bersinergi untuk memastikan pelaksanaan PSBB berjalan dengan tertib dan lancar.

“Kita menyadari penularan COVID-19 tidak bisa dikerjakan dari aspek kesehatannya saja atau kita kenal dengan 3T (Testing, Tracing, Treatment) yang dikerjakan oleh pemerintah saja. Di sisi lain masyarakat perlu menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun) secara disipilin. For it you ask seluruh petugas Satpol PP dan jajaran ASN yang diberi tugas pengawas PSBB untuk melakukan pengawasan, peringatan, dan penindakan, ”terang Gubernur Anies dalam pidatonya.

Lebih lanjut, Pengawasan dan penindakan Gubernur Anies yang dilakukan bukan dikendalikan oleh peraturan Gubernur, namun dilakukan dengan hormat kepada seluruh masyarakat untuk keselamatan nyawa warga.

“Pesan saya kepada Satpol PP Jajaran, datangi warga dengan keyakinan bahwa kita sedang melindungi warga, bukan secara menegakkan Pergub. Pergubnya ada, dan Bapak / Ibu jalan dengan memegang itu. Tetapi harus ada yang dikerjakan adalah lebih besar, yakni keselamatan nyawa warga. Hormati warga sampaikan dengan rasa hormat, saya ingin warga yang diingatkan dilindungi agar mereka merespons dengan baik pula, ”ungkap Gubernur Anies.

Lebih lanjut Gubernur Anies turut memberikan perubahan agar para jajaran yang nantinya di lapangan dapat menjaga integritas sebagai perwakilan negara untuk melindungi segenap rakyatnya.

“Pertama, Anda akan ketemu godaan, termasuk orang yang menanggapi dengan tidak sopan dan kasar. Kesabaran di situ akan diuji. Jaga kesabaran itu. Ini adalah atas nama negara. Ketika ada yang melecehkan mereka, jangan sekali-kali kita ikut serta melecehkan mereka. Di situ menunjukkan bahwa saya membawa nama negara. Karena itu saya harus bertindak sesuai dengan seluruh protokol yang dimiliki Satpol PP, ”pesannya.

Gubernur Anies juga meminta petugas penjaga nama baik Pemprov DKI serta kewenangan dari kewenangan yang sudah diberikan. Gubernur Anies berharap pengawasan dan penindakan ini akan melakukan perilaku masyarakat

“Godaan kedua, ketika mendatangi tempat yang memiliki kemampuan ekonomi dan mampu bayar denda, tapi mereka kadang menawarkan ketidakseimbangan rupiah. Ujian ini harus berada dengan ketegaran. Pegang komitmen bahwa saya petugas negara dan saya tidak menjual kewenangan saya pada rupiah sebesar apa pun. Ingatkan pada semua jika uang itu diterima, kita akan merendahkan diri sendiri, memalukan di hadapan Tuhan dan sesama, ”tandasnya.Tajuli

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dishub DKI Jakarta Tetapkan Ketentuan Pembatasan Bidang Transportasi, Dari Jumlah Penumpang Hingga Jam Operasional.

Sen Sep 14 , 2020
Jakarta, Radarbuana.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. Dalam SK tersebut ditetapkan suatu daerah yang menetapkan hak atas kendaraan bermotor dan […]

Sponsor