Dishub DKI Jakarta Tetapkan Ketentuan Pembatasan Bidang Transportasi, Dari Jumlah Penumpang Hingga Jam Operasional.

Jakarta, Radarbuana.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Dalam SK tersebut ditetapkan suatu daerah yang menetapkan hak atas kendaraan bermotor dan pengaturan duduk penumpang; jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian dan angkutan perairan; jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya; operasional ojek online dan ojek pangkalan; serta angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo memberikan kebebasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19. “Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator, kendaraan umum dan juga pemilik pemilik dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai COVID-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama, ”ungkapnya pada Senin (14/9/2020).

Adapun rincian penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta, meliputi:
1. MRT Jakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 60 orang per kereta
Jam operasional:
• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada hari kerja selama 5 – 10 menit;
• 17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada hari kerja selama 10 menit;
• dan 21 September sampai mulai beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada hari kerja selama 10 menit.
• Sedangkan, untuk akhir pekan, kemajuan / jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.

2. LRT Jakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 30 orang per kereta
Jam operasional:
• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 21.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada hari kerja selama 10 menit;
• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 20.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada hari kerja selama 10 menit;
• dan 21 September sampai mulai beroperasi pada pukul 05.30 – 19.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada hari kerja selama 10 menit.
• Sedangkan, untuk akhir pekan, kemajuan / jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.

3. KRL Jabodetabek
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 74 orang per kereta
Jam operasional:
• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 21.00,
• 17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00,
• dan 21 September sampai seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

4. Kereta Api Jarak Jauh
Jumlah maksimal yang boleh diangkut:
– Eksekutif: 25 orang per kereta
– Bisnis: 30 orang per kereta
– Ekonomi: 30 orang per kereta

5. Bus Transjakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut:
– Bus Tempel: 60 orang per bus
– Bus Besar: 30 orang per bus
– Bus Sedang: 15 orang per bus
– Bus Kecil: 6 orang per bus
Jam operasional:
• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway / jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 3 – 5 menit, di luar jam sibuk adalah 10 – 15 menit;
• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway / jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 – 30 menit;
• Dan 21 September sampai mulai beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway / jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 – 30 menit.

6. Angkutan Umum Reguler
– Bus Besar: 1 baris 2 orang masuk oleh gang
– Bus Sedang: 1 baris 2 orang. Oleh gang
– Bus Kecil (kursi kursi): 6 orang (1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang)
– Bus Kecil (kursi 4 baris): 6 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat)
– Bus Kecil (kursi 5 baris): 8 orang (1 pengemudi, 1 penumpang Di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kedua)
– Bajaj: 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang)
Jam operasional:
• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00,
• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00,
• dan 21 September sampai mulai pada pukul 05.00 – 19.00.

7. Taksi / angkutan sewa khusus berkursi 2 baris: 3 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di belakang).

8. Taksi / angkutan sewa khusus berkursi 3 baris: 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga).

9. Kapal Angkutan perairan Pulau Seribu (Kursi 3-3): 1 baris 2 orang yang dikuasai oleh gang
Jam operasional: 05.00 – 18.00, hanya pada hari Senin – Jumat, khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI / POLRI, dan petugas lainnya yang memiliki izin di Kepulauan Seribu dengan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Tugas.

Sementara itu, untuk operasional ojek online dan ojek pangkalan, yaitu:
1. Diperbolehkan penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan,
2. Pengemudi ojek online dan ojek yang dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,
3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan perintah perjalanan penumpang,
4 Jika poin 2 dan 3 tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang,
5. Pengawasan operasional pada poin 4 dilakukan selama 3 hari sejak berlakunya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Sedangkan, menjamin dan jam operasional kendaraan angkutan barang di Jakarta, meliputi:
1. Mobil barang berkursi 1 baris: 2 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri);
2. Mobil barang berkursi 2 baris: 3 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri, 1 penumpang di bagian tengah).

Adapun angkutan barang yang dibolehkan beroperasi selama masa PSBB, di antaranya angkutan barang untuk kebutuhan pokok, untuk kegiatan kantor / instansi pemerintah (pusat dan daerah), untuk kegiatan kantor Perwakilan Negara Asing / Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik atau konsuler sesuai ketentuan hukum internasional, Kegiatan BUMN / BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19, kegiatan 11 sektor esensial yang memang tumbuh selama PSBB, dan kegiatan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di bidang kebencanaan. Tajuli

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DR H.Ajiep Padindang, SE,MM Sosialisasi Empat Pilar MPR di Kabupaten Maros

Sen Sep 14 , 2020
Maros, RadarBuana.com— Anggota MPR RI Dr.H.Ajiep Padindang, SE.,MM kembali melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan segmen Tokoh Masyarakat Kab. Maros Sulawesi Selatan. Materi sosialisasi yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sosialisasi Empat Pilar ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Mallawa Kab. Maros 11 September […]

Sponsor