DKI Jakarta

Polsek Johar dan Tiga Pilar Operasi Yustisi, 18 Terjaring Pelanggar PSBB

×

Polsek Johar dan Tiga Pilar Operasi Yustisi, 18 Terjaring Pelanggar PSBB

Sebarkan artikel ini
Masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan,

Jakarta, RadarBuana.com -Untuk  penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 berdasarkan pergub 79 Tahun 2020. Polsek Johar Baru melakukan operasi yustisi bersama Tiga Pilar, dalam operasi

Kegiatan 0perasi ini dilakukan pada Kamis, (17/9/2020) di jalan Baladewa ( Kota Paris ) Rw.005 Kelurahan Johar Baru. Turut hadir Kasatpol PP Kecamatan Johar Baru Rojikin dan Kompol Supriadi SH, MH. Kapolsek Johar Baru.

Selain itu Koramil 3 personil, Dishub Kecamatan Johar Baru, Lurah Tanah Tinggi serta FKDM.

Hasil dari operasi yustisi ini, masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan, total 18 pelanggaran. 17 pelanggaran diberikan sanksi sosial serta 1 pelanggaran dikenakan denda sebesar Rp.250.000

Pada kesempatan itu pula Kapolsek memberikan hukuman kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan hukuman menghafal pancasil dan Surat Al-Fatihah

Kapolsek menghimbau, bahwa masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi ini. “Dan bekerja sama untuk menekan tingkat penyebaran virus covid-19 ini,” tandasnya. Ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *