Jakarta, RadarBuana.com -Untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 berdasarkan pergub 79 Tahun 2020. Polsek Johar Baru melakukan operasi yustisi bersama Tiga Pilar, dalam operasi
Kegiatan 0perasi ini dilakukan pada Kamis, (17/9/2020) di jalan Baladewa ( Kota Paris ) Rw.005 Kelurahan Johar Baru. Turut hadir Kasatpol PP Kecamatan Johar Baru Rojikin dan Kompol Supriadi SH, MH. Kapolsek Johar Baru.
Selain itu Koramil 3 personil, Dishub Kecamatan Johar Baru, Lurah Tanah Tinggi serta FKDM.
Hasil dari operasi yustisi ini, masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan, total 18 pelanggaran. 17 pelanggaran diberikan sanksi sosial serta 1 pelanggaran dikenakan denda sebesar Rp.250.000
Pada kesempatan itu pula Kapolsek memberikan hukuman kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan hukuman menghafal pancasil dan Surat Al-Fatihah
Kapolsek menghimbau, bahwa masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi ini. “Dan bekerja sama untuk menekan tingkat penyebaran virus covid-19 ini,” tandasnya. Ddg