Sidang Mark Up Tanah Cisarua, Jaksa Tuntut Terdakwa Junaidi 4 Tahun Penjara

Jakarta, RadarBuana.com – Sidang virtual perkara mark up harga jual tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan Jaksa terhadap terdakwa Junaidi dengan tuntutan 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, Senin (28/9).

Jaksa penuntut Guntur SH, membacakan putusan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang terperiksa atas perkara mark up jual beli tanah yang terletak di Kel. Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, oleh Prof. Lucky (PT Jakarta Medika) dari pemilik Leonova Marlius pada tahun 2019.

Atas laporan Prof. Dr. Lucky Aziza tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP sesuai Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 03 Desember 2019. Terlapor dalam kasus ini adalah Fikri Salim dan Junaidi.

Dalam sidang  saksi-saksi mengakui ada dua akta pengikatan untuk jual beli dengan angka yang berbeda, yakni Rp1,1 juta dan Rp 2 juta per meter. Akta tersebut diketik ulang oleh terdakwa Junaidi.

Terdakwa membuat/mengetik kembali Akta Pengikatan Untuk Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, S.H yang belum ada nomor tersebut dengan mengubah harga menjadi Rp. 2.000.000 per meter. Sehingga harga objek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp 1.440.000.000.

Atas mark up tersebut, harga tanah yang yang terletak di Kel. Cisarua Kec. Cisarua Kab Bogor, Jawa Barat, yang tadinya harga sebesar Rp. 792.000.000 menjadi Rp 1.440.000.000.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, dengan hakim anggota Bambang Nurcahyono dan Yusuf Pranowo. Pemimpin sidang bertanya kepada terdakwa Junaidi atas putusan Jaksa.

Terdakwa Junaidi meminta keringan hukuman atas tuntutan Jaksa tersebut.
Terdakwa Kiki.

Selanjutnya, pada sidang yang sama kasus mark up jual beli tanah dengan terdakwa Fikri Salim alias Kiki mendengarkan 2 keterangan saksi atas nama Toni dan Safila di PN Jakarta Pusat, Senin (28/9).

Saksi Toni dicecar Jaksa soal akta pengikatan untuk jual beli tanah dengan angka berapa, saksi menjawab yakni Rp 1,1 juta permeter. Dan Jaksa bertanya kepada saksi mendapat komisi berapa dari jual beli tanah tersebut. Saksi Toni mendapat transfer dari ibu Nina Rp 30 juta.

Sedangkan pada saksi Safila, Jaksa bertanya mengenai pembayaran. Saksi menjawab bahwa pembayaran dilakukan Fiksi Salim kepada adiknya Safila. Pembayaran sudah dibayar lunas dan ada kelebihan juga sudah dikembalikan oleh adik Safila.

Sementara itu, atas laporan Prof. Dr. Lucky Aziza terhadap Fikri Salim yang sudah vonis di Pengadilan Cibinong selama 6 tahun penjara mengajuhkan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding Fikri Salim dan menetapkan putusan selama 6 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Cibinong 281/Pid.B/2020/PN Cbi, Jumat 17 Juli 2020. Mengadili, menyatakan terdakwa Fikri Salim alias Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “turut serta melakukan tindak pidana membuat surat palsu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Pada sistem informasi penelusuran pengadilan tingkat banding, nomor perkara 289/PID/2020/PT BDG, pengajuan banding Fikri Salim ditolak.

Kasus ini mencuat setelah Prof. Dr Lucky Aziza, pemilik PT Jakarta Media, yang melaporkan keduanya melakukan mark up harga tanah serta memasukan data dalam akte otentik, pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan.

Laporan Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 03 Desember 2019 inilah yang menyeret keduanya ke kursi pesakitan PN Jakarta Pusat.

Kronologis nya, pada tahun 2018 Prof Dr Lucky hendak membeli tanah, diperkirakan dalam rangka eksvansi perluasan jaringan rumah sakitnya di daerah Cisarua, Bogor. Kebetulan, di daerah tersebut ada yang hendak menjual tanah, yakni Leonova Marlius,yang hendak menjual tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut sepakat Rp. 1.100.000 per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 792.000.000.

Penawaran dilakukan oleh Fikri Salim dan dinotariskan oleh Arfiana Purbohadi, S.H. Nah, pengikatan jual beli tanah yang sudah ditandatangi pihak tapi belum ada nomornya tersebut, diubah oleh Junaidi atas perintah Fikri Salim. Data baru diketik oleh Junaidi.
Perubahannya, tanah yang tadinya seharga Rp 1,1 meter persegi diubah menjadi Rp 2 juta. Junaidi sendiri yang mengetik data tersebut. Harga totalnya menjadi Rp 1.440.000.000.

Hal ini juga diakui oleh notaris Arfiana, dan stafnya Heryanto, yang mengaku tak mengetahui pengikatan yang harga tanahnya tersebut Rp 2 juta. “Saya tak mengetahui pengikatan yang itu,” tegas Arfiana kepada Majalah Deteksi.

“Saya juga tidak tahu. Saya hanya mengetik yang harganya Rp1,1 juta,” tegas Heriyanto, menimpati.
Pengikatan jual beli yang Rp 2 juta itulah, yang kemudian diserahkan kepada bagian Adminsterasi Keuangan Syamsudin, yang kemudian mencairkannya melalui tiga check Bank BNI atas nama Lucky Aziza.

Check yang dikeluarkan Prof Lucky adalah Cek BNI yang tandatanganinya di Jl. Sutan Syahrir No. 6 Rt. 010/02 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat, dengan masing-masing Cek ditulis nama penjual Leonova Marlius.

Kasus ini terungkap setelah setelah Prof. Lucky melunasi pembayaran, lalu tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua atas nama Lionova Marlius tersebut, kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No. 444/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat berhadapan dengan PPAT Arfina Purbohadi, S.H., tetapi sampai dengan saat ini Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) belum menerima sertifikat atas nama Prof. Lucky dan Salinan Akta Jual Belinya, walaupun sudah lunas sejak Maret 2019. Tom/Ig

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Lambar Apresiasi Kepada 37 Anggota NS Mengabdi Selama 2 Tahun

Sen Sep 28 , 2020
Lambar.RadarBuana.com Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus, ucapkan terimakasih terhadap 37 anggota NS atas pengabdian selama dua tahun. Diungkapkan Pacik sapaan akrab Parosil, pihaknya mengapresiasi atas dukungan terhadap Pemerintah daerah dalam rangka mendongkarak kesehatan di Lampung Barat selama dua tahun yakni sejak 2018-2020. Tenaga Nusantara Sehat telah mengabdi untuk ditempatkan […]

Sponsor