Jurus Ekonomi Politik Omnibus Law UUCK

Oleh: Burhanuddin Saputu

RadarBuana.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang dikenal khalayak dengan istilah Omnibus Law setebal 1.035 halaman itu, telah dikirim oleh Setjen DPR RI ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani. UUCK ini merevisi ataupun menghapus beberapa pasal yang tertera pada sekitar 76 undang-undang.

Pasca disyahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020, gelombang protes dan penolakan disertai aksi demonstrasi terjadi di sekitar Istana Merdeka Jakarta. Hal itu wajar saja terjadi karena undang-undang ini tak mungkin dipaksa untuk berpihak pada satu kelompok atau komunitas tertentu, apalagi individu. Tetapi ia berpihak pada kepentingan semua. Bahwa ada pasal atau beberapa pasal yang dianggap merugikan kelompok tertentu atau suatu komunitas, maka masih ada satu kesempatan untuk menggugat pasal atau beberapa pasal yang dianggap merugikan, melalui pengadilan di Mahkamah Konstitusi.

Lepas dari soal penolakan, bila dicermati pasal demi pasal, nampak jelas Omnibus Law UUCK mengatur hajat hidup orang banyak. Misalnya terkait dengan penataan ruang, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu terkait juga kelautan dan perikanan, perkebunan, kehutanan, pertanian, hortikultural, dan yang lainnya.

Menyangkut hajat hidup dimaksud terangkum kedalam 10 ruang lingkup, salah satunya adalah berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Walaupun demikian, efesiensi regulasi dan kemudahan lainnya dalam kegiatan usaha bagi koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, serta ekosistem investasi diharapkan jangan sampai hanya memperkaya kalangan oligarki dan/atau kalangan aristokrat. Tetapi harus menyasar pada perbaikan kehidupan warga miskin di Indonesia sebanyak 9,78 % atau 26,42 juta orang pada Maret 2020. Dengan perincian warga miskin di perkotaan sebanyak 11,16 juta orang dan perdesaan 15,26 juta jiwa.

Langkah-langkah efesiensi yang dilakukan pemerintah penting guna pemulihan ekonomi di tengah dan pascapandemi Covid-19. Misalnya, dari 142 perusahaan negara dirampingkan menjadi 107 perusahaan, dan masih mungkin dirampingkan lagi hingga hanya 40 perusahaan negara kategori induk. Selain itu, sekitar 1.200 anak-cucu perusahaan negara sebanyak 800 telah dipangkas oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Dalam konteks itu, bisnis negara ini selain harus bisa memberikan keuntungan materi kepada negara, juga harus bisa berfungsi membantu pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) guna mendorong pemulihan maupun pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada bagian akhir tulisan ini ingin saya mengatakan, Omnibus Law UUCK yang murni inisiatif pemerintah itu, tampaknya selaras dengan 5 (lima) visi Jokowi dalam pemerintahannya. Terutama berkaitan dengan mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, mengundang investasi untuk membuka lapangan kerja, dan reformasi birokrasi.

Kelima visi Jokowi itu sesungguhnya antara lain hendak menjalankan amanat pasal 33 UUD-1945 yang kemudian akan berdampak pada mengantarkan rakyat Indonesia ke gerbang kemakmuran sebagaimana tertera dalam pembukaan UUD-1945.

Penulis:*Mantan Wakil Sekjend GP Ansor

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Omnibus Law “Negara, Proletar & Kapitalis”

Sab Okt 24 , 2020
Oleh: Burhanuddin Saputu RadarBuana.com – Omnibus Law atau Omnibus Bill sebagaimana diketahui khalayak merupakan konsep menggabungkan beberapa undang-undang/peraturan perundang-undangan menjadi satu bentuk undang-undang baru. Dalam hal itu Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR RI telah merevisi/mengamandemen sekaligus mencabut sekitar 70 undang-undang menjadi satu yang disebut Undang-Undang Cipta Kerja […]

Sponsor