Omnibus Law “Negara, Proletar & Kapitalis”

Oleh: Burhanuddin Saputu

RadarBuana.com – Omnibus Law atau Omnibus Bill sebagaimana diketahui khalayak merupakan konsep menggabungkan beberapa undang-undang/peraturan perundang-undangan menjadi satu bentuk undang-undang baru.

Dalam hal itu Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR RI telah merevisi/mengamandemen sekaligus mencabut sekitar 70 undang-undang menjadi satu yang disebut Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Ini dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi sekaligus memangkas masalah di birokrasi yang dipandang menghambat pelaksanaan kebijakan yang diperlukan.

Ada banyak hal yang diatur dalam Omnibus Law UUCK ini, misalnya insentif dan kemudahan perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam hal itu koperasi; usaha mikro, kecil, dan menengah; perusahaan milik negara; dan iklim investasi merupakan suatu badan usaha untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dimaksud. Terkait dengan investasi, pasca disahkannya Omnibus Law akan melahirkan suatu lembaga yang disebut Lembaga Pengelola Investasi (LPI) guna membiayai program nasional dan program strategis.

Seperti kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, modal awal LPI ini bisa mencapai Rp 75 triliun, terdiri dari suntikan dana tunai senilai Rp 30 triliun, barang milik negara, piutang negara, serta saham negara di BUMN.

Dilihat dari sudut itu, politik ekonomi negara tampak menempatkan dirinya diantara proletar dan kapitalis. Satu sisi negara mendorong kaum kapital membangun infrastruktur sedang, menengah ataupun vital, sisi lain negara mendorong kemandirian ekonomi proletar. Dengan kata lain nasionalisme ekonomi Indonesia adalah sosialisme-kapitalisme dalam liberalisme pasar. Ekonomi politik Indonesia kemudian nampak plural.

Lepas dari upaya percepatan pertumbuhan ekonomi melalui Omnibus Law UUCK yang boleh dikata sebagai undang undang sapu jagat itu, tentu saja mempunyai efek domino dimana rantai birokrasi menjadi singkat dan simpel. Dalam hal itu praktik tumpang-tindih dalam birokrasi hanya untuk urusan satu hal singkronisasi ataupun penyelarasan menjadi pekerjaan yang berlarut-larut, sehingga waktu terukur dalam laju langkah apalagi hendak berlari cepat.

Konsekwensi perbelakuan omnibus law adalah pemangkasan birokrasi, dengan kata lain perlunya perampingan postur birokrasi pemerintah mulai dari tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Karena itu guna mempercepat efektifitas undang-undang cipta kerja dalam konteks ini, presiden harus mau merampingkan postur pemerintahanya, Di mana kementerian, lembaga, ataupun badan yang hanya bersifat koordinatif seyogyanya ditiadakan karena hanya memperpanjang rantai birokrasi.

Postur yang diharapkan bisa mengambil filosofi manusia yang sesungguhnya:bisa berfikir tenang, perut kenyang, kantong isi, punya tempat tinggal, serta rasa aman.

Dengan demikian perampingan postur birokrasi maupun regulasi akan berdampak terhadap efesiensi guna mengantarkan rakyat Indonesia ke gerbang kemakmuran sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD-1945.

Perampingan postur adalah kunci.*

Penulis: *Alumnus Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia,  Mantan Wakil Sekjend GP Ansor

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Spesialis Pencurian Hp Rumah Kost Berkedok Pengamen Keliling

Ming Okt 25 , 2020
Jakarta, RadarBuana.com – Spesialis pencuri HP rumah kost ditangkap warga di jalan Kesederhanaan RT05/05 Keagungan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2020), Pelaku melakukan aksi pencuriannya kali ini di Rumah Rina pemilik kost tepat pukul 23.00 Wib, yang beralamat di RT 05 RW 05.yang terlihat sepi lokasinya. Pelaku sebelumnya sudah mengincar rumah […]

Sponsor