KOPEL Indonesia Pertanyakan DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemprof DKI Bahas Anggaran di Puncak Bogor

Jakarta, RadarBuana.com – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Pertanyakan DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemprof DKI Jakarta Lanjut Bahas Anggaran di Puncak Bogor.

KOPEL Indonesia pun menyebut, ini Akal-akalan. “Diduga sembunyi dari Pantauan Publik. KPK harus pantau,” ujar Direktur KOPEL, Anwar Razak melalui rilisnya kepada RadarBuana.com, Selasa (27/10/2020).

Anwar mengungkapkan, pembahasan anggaran perubahan 2020 masih dilanjutkan oleh oleh DPRD DKI jakarta bersama dengan Tim Anggaran Pemprov DKI Jakarta di daerah Puncak Kabupaten Bogor. Meskipun sebelumnya sudah disorot publik karena pembahasan tersebut dilaksanakan di Puncak yang jauh dari kantor DPRD DKI Jakarta dan bahkan diluar wilayah DKI Jakarta.

“KOPEL Indonesia menengarai ini sebagai upaya yang sengaja dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI diduga untuk menghindari pantauan publik. Alasan kerawanan penyebaran Covid-19 hanyalah akal-akalan yang segaja dibuat agar publik tidak menyoroti. Resiko kerawanan penyebaran covid-19 di Bogor tidak jauh berbeda dengan Jakarta,” terang Anwar.

Menurut Direktur KOPEL, ketika pembahasan dilakukan jauh dari Jakarta  dan hanya dilakukan berdua antara DPRD dan Pemprov DKI, maka anggaran hasil perselingkuhan dengan mudah dapat disepakati bersama. Karena tidak ada publik dan media yang memantau.

“Tentu ini adalah cara-cara buruk  yang seharusnya menjadi pantauan KPK. Kalau pembahasan itu dilakukan di DPRD maka partisipasi publik dan transparansi masih bisa terjadi meskipun kecil. Akan tetapi kalau pembahasan sengaja dilakukan ditempat yang jauh seperti itu, masyarakat samasekali tidak dapat memantau. Maka patut diduga anggaran tentu diatur hanya oleh mereka berdua secara tertutup,” paparnya.

Pembahasan ini, sambung  Anwar, seharusnya dihentikan dan kembali ke kantor DPRD atau gunakan fasilitas ruangan Pemprov bila kondisi kantor DPRD masih riskan.

“Selain KPK yang seharusnya memantau, Kemendagri juga seharusnya memberikan teguran. Karena ini sudah tidak mengindahkan UU no. 12 tahun 2011 yang menjamin hak publik terhadap penyusunan perundang-undangan dan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman Tata Tertib DPRD yang mengharuskan pembahasan anggaran di kantor DPRD ” tegasnya. Red

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Merasa Diintimidasi Pemberitaan Sepihak, Rudi Akan Ambil Langkah Hukum

Sel Okt 27 , 2020
Jakarta, RadarBuana.com – Lurah Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rudi Hariyanto miris dan kecewa terhadap oknum wartawan dan medianya yang memuat berita tanpa dasar dan mengabaikan hak-hak narasumbernya. Rudi Hariyanto pun merasa nama baiknya dan hak-hak dirinya sebagai narasumber tidak terpenuhi pada pemuatan berita, yang menyudutkan dirinya telah bermufakat […]

Sponsor