Jakarta, Radarbuana.com -Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tamansari terus gencarkan Operasi Masker selama PSBB Transisi masih terus diberlakukan dalam rangka Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Operasi Masker ini digelar pukul 09.20 Wib di Jalan Cengkeh, Pinangsia Jakarta Barat, Jumat (27/11/2020)
Dalam operasi masker langsung dipimpin Asmar Panjaitan selaku MANPOL PP Tamansari serta dibantu Kasatpel Dishub, Anggota Kepolisian Sektor Tamansari, Anggota Koramil Tamansari yang sebagai pelaksana tugas razia masker.
Keterlibatan 3 Pilar dalam melakukan Operasi masker guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar terbiasa untuk menggunakan masker.
Kawasan jalan Cengkeh yang berdekatan dengan kota tua dan Museum Fatahillah yang terkenal ramai akan kerumunan masa sehingga kawasan ini menjadi target rutinitas dalam melakukan Operasi Masker.
Petugas yang merazia sepanjang jalan Cengkeh berhasil menjaring 17 orang yang telah melanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan Masker.
“Jumlah keseluruhan masyarakat yang terjaring dalam protokol kesehatan yaitu 15 orang terkena sanksi sosial dan 2 orang dikenakan sanksi administrasi dengan denda sebesar 250.000,” ujar Asmar.
Banyaknya pelanggar yang terjadi di kawasan Cengkeh sebagian besar pengendara motor yang saat melintas tidak menggunakan masker .
“Pihaknya akan terus melakukan aksinya dengan melakukan razia diberbagai tempat yang berada demi keselamatan jiwa masyarakat akan bahaya virus yang masih marak di Tamansari,” kata Asmar kepada Radarbuana.com.
Asmar berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang sudah disampaikan Pemerintah terus menerus melalui Media Elekronik,maupun Media cetak bahkan disosialisasikan melalui RT dan RW agar masyarakat menggunakan Masker disaat akan melakukan aktifitas kerja maupun yang lainnya disaat keluar rumah.tandasnya. Wahyudin