Eddy Purwanto: Kami Pengurus PPPSRS Akan Berbuat Sebaik Mungkin dan Semampu Kami Demi Kebaikan Warga Rusun Kebon Kacang

Jakarta, RadarBuana.com – Warga Rumah Susun Kebon Kacang (RSKK) masih resah kerena Sertifikat Hak Guna Bangunan yang mereka miliki belum terjawab. Sebab, masa berlaku sertifikat tanah untuk 8 Blok di Rumah Susun Kebon Kacang yang terletak di Jalan Kebon Kacang 11, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat ini sudah berakhir sejak November 2012 lalu.

SHGB yang habis masa berlakunya sejak 8 tahun lalu itu hingga kini proses pengajuan perpanjangannya masih terkatung-katung terbentur perbedaan persepsi nama pemegang hak pada proses perpanjangan SHGB tersebut. Apakah hak atas nama warga pemegang masing-masing pemilik satuan rumah susun yang di wakili oleh PPPSRS atau atas nama Perum Perumnas.

Drs. Ishar Baharuddin, Ak., M.B.A. – Bendahara Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun Kebon Kacang (PPPSRS KK)

Oleh karenanya, untuk mencari solusi, Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta menginisiasi dengan menggelar pertemuan Rapat Audiensi antar pihak terkait melalui zoom meeting antar pihak terkait.

Dalam rapat tersebut melibatkan berbagai pihak seperti; Perwakilan Walikota Jakarta Pusat, BPN sebagai pihak yang berwenang pemberian hak atas tanah, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL), perwakilan pengurus Forum Komunikasi Warga Rumah Susun Kebon Kacang (FKWRSKK) sebagai wadah komunikasi antar warga dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sebagai pengelola manajemen RSKK digelar melalui zoom meeting ini ikut disaksikan juga oleh sejumlah warga RSKK di halaman depan Masjid Jami Al-Furqon kompleks RSKK Senin, (7/12/2020).

Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Warga Rumah Susun Kebon Kacang (FKWRSKK) Roni Fathurrahman mengatakan, perpanjangan SHGB itu harus mendapatkan rekomendasi dari Perum Perumnas selaku pemegang Hak Pengelolaan (HPL) dan juga persetujuan dari pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kebon Kacang.

”Tanpa rekomendasi itu, dan juga persetujuan PPPSRS Kebon Kacang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa mengeluarkan perpanjangan SHGB. Namun, bagi kita, tidak ada masalah SHGB mau diatasnamakan siapa. Yang diharapkan dan diinginkan oleh warga adalah SHGB RSKK diperpanjang. Agar warga mendapat kejelasan, tidak was-was dan khawatir dengan status rumah yang mereka tempati, itu saja,” papar Ketua Forum Komunikasi Warga Rumah Susun Kebon Kacang (FKWRSKK), Roni Fathurrahman usai Rapat Audiensi yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta di halaman depan Masjid Jami Al-Furqon kompleks RSKK, Jakarta Pusat, Senin, (7/12/2020).

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kebon Kacang, Eddy Purwanto, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa pada awalnya HGB No. 718/Kebon Kacang diatas namakan kepada Perum Perumnas. Namun karena hukum, sebagai akibat jual-beli telah beralih kepemilikannya kepada Para Pemilik Sertifikat Hak Milik Atas Sarusun.

Bahkan, lanjut Eddy menjelaskan, pada poin 2, surat BPN dengan No 525/5-31-72-300/X/2012 yang ditujukan Direktur Korporasi dan Pertanahan perum Perumnas mengatakan bahwa berdasarkan Akta pemisahan tanggal 24-11-1992 yang telah di sahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tanggal 25-11-1992 nomor: 1.711.72.2301 diatas tanah Hak Guna Bangunan No. 718/Kebon Kacang ini telah diterbitkan sebanyak 632 sertifikat hak milik Atas Satuan Rumah Susun (Nomor: 961/F.42/1/1/1 s/d 1592/F.21/8/IV/21. Pada poin ke-3 juga dikatakan bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas kami akan memberikan perpanjangan jangka waktu selama 20 (dua puluh) atahun Sertifikat Hak Guna Bangunan no. 718/Kebon Kacang kepada pemegang hak atas Satuan Rumah Susun Kebon Kacang yang diwakili oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Kebon Kacang.

“Dari pernyataan surat diatas, sudah jelas diterangkan bahwa pemberian perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan no. 718/Kebon Kacang kepada pemegang hak atas Satuan Rumah Susun Kebon Kacang yang diwakili oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Kebon Kacang,” terang Eddy.

Lebih lanjut Eddy juga mengatakan bahwa sejak tahun 2010 pihaknya sudah meminta surat rekomendasi ke pihak Perum Perimnas guna perpanjangan sertifikat HGB No. 718/Kebon Kacang. Tak hanya itu, ditahun yang sama pihaknya juga telah mengajukan permohonan perpanjangan sertipikat HGB No. 718/Kebon Kacang keoada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dan sudah melengkapi persyaratan yang diperlukan pada tanggal 8 Agustus 2012.

Sungguh disayangkan, usaha untuk perpanjangan HGB yang diupayakan sejak 8 Agustus 2012 belum berhasil hingga kini. Akibatnya, timbul polemik antara sebagian warga rusun dengan pengurus PPPSRS yang menanyakan perpanjangan HGB yang masa berlakunya habis sejak 2012 dan belum diperpanjang hingga berita ini diturunkan.

Namun, upaya mediasi melalui Zoom meeting yang diinisiasi Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta tersebut belum sesuai dengan harapan karena pihak dari BPN belum mengeluarkan statement atau pernyataan apa-apa dikarenakan gangguan pada microphone pada saat mendapat giliran bicara pada zoom meeting tersebut.

Padahal, beberapa tokoh dan warga masyarakat yang ikut menyaksikan rapat audiensi tersebut sangat menanti pernyataan dan penjelasan mengenai permasalahan perpanjangan SHGB Rusun Kebon Kacang. Dengan demikian, mau tak mau warga RSKK harus menunggu proses dan langkah selanjutnya.

“Untuk menyelesaikan hal ini, saya berharap warga untuk lebih sabar. Jangan mudah terprovokasi oleh pihak lain. Percayalah bahwa kami pengurus PPPSRS akan berbuat sebaik mungkin dan semampu kami demi kebaikan warga rusun Kebon Kacang,” pungkas Eddy. Fahmy

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pilkada Pesibar, Hitungan Sementara Paslon No. 3, Agus Istiqlal – A.Zulqoini Syarif Unggul 

Rab Des 9 , 2020
Pesisir Barat, RadarBuana.com – Berdasarkan hasil penghitungan suara sementara dari Aplikasi Pintar Hitung (Si Pitung), Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pesisir Barat nomor urut 3, Agus Istiqlal – A. Zulqoini Syarif, berhasil mengungguli dua Pasangan Calon (Paslon) lainnya. Menyambut hal itu wakil ketua umum koalisi ARIF sekaligus ketua DPD Partai Amanat […]

Sponsor