Jakarta, RadarBuana.com– Upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (23/12/2020).
Tak hanya itu, Argo Yuwono juga menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
Maklumat Kapolri tersebut diselaraskan dengan upaya penanganan penyebaran Covid-19 yang secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Sekaligus memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Berikut Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum :
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Her