Tampilkan Figur Selebriti Berkasus Pornografi dan Narkoba, ICK Minta KPI Kenakan Sanksi Televisi & Produksi Sinetron

Jakarta, RadarBuana.com – Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan sikap kepada media televisi dan lainnya untuk memblacklist figur figur publik khususnya selebriti, pemain sinteron, dan artis yang tersandung pornografi dan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, SH, menanggapi kasus pornografi dan narkoba yang akhir akhir ini kembali marak melibatkan selebriti sebagai publik figur yang rentan menjadi idola dan ditiru generasi millenial saat ini.

Menurut Gardi, KPI memiliki kewenangan untuk menekan media televisi maupun produser yang memproduksi perfilman maupun sinetron di tanah air yang masih memakai figur artis pornografi dan pengguna narkoba

“Ini sangat urgen, KPI harus bertanggungjawab secara moral dalam penayangan selebriti yang tersangkut pornografi dan narkoba untuk memberikan sanksi tegas dan efek jera kepada media televisi maupun produser yang menggunakan selebriti dalam tayangannya artis yang telah terangkut kasus pornografi dan narkoba,” kata Gardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).

Bila tidak ada sanksi tegas dari KPI, Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 20142016 ini menyatakan dikhawatirkan masyarakat khususnya generasi muda cenderung meniru gaya artis yang tersandung kasus pornografi dan narkoba.

“Orang tua tentu resah, anak-anaknya mengidolakan selebriti yang tersandung pornografi dan narkoba menirunya. Apalagi saat ini anak anak tidak bisa banyak beraktifitas di luar dan belajar di rumah selama masa Pandmemi Covid-19, tak bisa menghindari dari tontonan televisi. Ini masa depan anak anak dan generasi kita, jangan sampai meniru apalagi sampai mengidolakan artis pornografi dan narkoba, akan membahayakan masa depan mereka,” ucapnya.

Lebih lanjut wartawan senior ini meminta KPI membuat aturan dan sanksi tegas agar ada efek jera khusus publik figur atau selebriti agar media televisi tidak memakai peran figur artis yang tersandung kasus pornografi dan narkoba.

Seperti apa aturan dan sanksinya, KPI harus lebih bersikap tegas kepada televisi, produsen maupun elemen atau persatuan artis untuk menekannya agar tahun 2021 ini tidak ada lagi selebriti tersangka pornografi dan narkoba apapun lagi tampil dalam peran film maupun sinetron

“Penyelamatan generasi lebih penting daripada sekedar meraih keuntungan dari publik figur yang notabane merusak generasi dengan kasus kasus pornografi dan narkoba,” pungkas Gardi.[rls]

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ciptakan Situasi Yang Kondusif, Kapolsek Kasokandel Sambangi Tokoh Agama Berikan Himbauan Kamtibmas

Sab Jan 9 , 2021
Majalengka, RadarBuana.com-Kapolsek Kasokandel beserta anggota melaksanakan sambang dan Silaturrahmi ke Ust Asep selalu Tokoh Agama Desa Kasokandel Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, Sabtu (09/01/2021). Kegiatan Kapolsek Kasokandel sambang ke Toga sebagai upaya menciptakan Kondusifitas Kamtibmas wilayah kasokandel Polres Majalengka di tengah pandemi covid-19 yang memasuki new normal. Dalam kesempatannya Kapolres Majalengka […]

Sponsor