Jakarta, RadarBuana.com – Layanan SIM Keliling wilayah Jakarta hari ini Kamis 28 Januari 2021 kembali digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di 5 lokasi.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM Keliling Jakarta hari ini hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00.
Informasi yang diterima dari TMC Polda Metro Jaya dan NTMC Polri pada Kamis 28 Januari 2021 pagi menyebutkan layanan mobil SIM Keliling sebagai berikut:
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur: Lippo Plaza Kramatjati
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland
** Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku Foto Kopi SIM lama dan SIM asli Bukti Cek Kesehatan
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000 SIM C: Rp. 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19. Red