Bupati Cilacap Menyerahkan SK PPPK Kepada Perwakilan Penerima

Cilacap, RadarBuana.com – Sebanyak 311 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2019 Pemkab Cilacap menerima Surat Keputusan (SK) dan melakukan pengambilan sumpah janji PPPK. Penyerahan SK secara langsung dilakukan oleh Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji kepada 3 orang perwakilan dari total 30 orang yang hadir secara fisik di Pendopo Wijaya Kusuma Sakti Cilacap.

Sedangkan PPPK lainnya sejumlah 281 orang mengikuti kegiatan tersebut secara daring pada unit kerja penempatan masing-masing. Mereka didampingi dan disaksikan pimpinan Unit Kerja penempatan (Kepala Perangkat Daerah/Direktur RSUD/Kepala UPTD Puskesmas/Kepala Sekolah).

Penyerahan SK PPPK dan pengambilan sumpah janji PPPK dihadiri oleh Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah Farid Ma’ruf, Ketua TP PKK Ny. Hj. Teti Rohatiningsih, serta para pejabat Pemkab Cilacap.

Adapun rincian jumlah PPPK Formasi 2019 yang terbagi dalam tiga formasi yaitu tenaga pendidik dengan total 200 orang, tenaga kesehatan 68 orang, penyuluh pertanian 43 orang. Serta rincian masing-masing golongan yaitu golongan IX 211 orang, golongan VII 92 orang dan golongan V 8 orang. Sedangkan rincian berdasarkan jenis kelamin yaitu 190 perempuan dan 121 laki-laki. Untuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2021.

Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji dalam sambutannya memberikan selamat kepada para PPPK Formasi 2019 dan memberikan wejangan bahwa PPPK bisa menjadi batu loncatan untuk bisa menjadi pejabat yang lebih tinggi.

“Ini memang bukan Pegawai Negeri Sipil, tapi ini lebih luar biasa. Karena PPPK ini bisa loncat yang (nantinya) bisa langsung (menempati posisi) ke eselon II. Maka, syukurilah dengan kerja serius, betul-betul, dan sungguh-sungguh, agar bisa nantinya jumping atau loncat jadi eselon II, “ ungkapnya.

Bupati menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan setiap tahun untuk mengawasi kinerja dan loyalitas terhadap negara. Oleh karena itu, Bupati mengharuskan agar PPPK mau bekerja keras dan mempergunakan kesempatan yang diberikan sebaik-baiknya.

“Selagi masih bisa jalan, jalan. Selagi menjabat, pergunakanlah untuk bekerja dengan sungguh-sungguh. Jangan diam, diam adalah sakit. Jika sudah dikasih wewenang tetapi hanya diam berarti anda mau sakit, “ ujarnya.

Kepala BKPPD Warsono menambahkan bahwa terdapat 315 orang yang lulus seleksi, namun yang dapat diajukan untuk dilakukan penetapan Nomor Induk ke Kanreg I BKN adalah 311 orang.

“Yang empat (orang) tidak bisa diajukan karena dua orang mengundurkan diri, satu orang meninggal dunia dan satu orang sudah memasuki usia purna sebelum diangkat menjadi PPPK atau sudah pensiun,“ ucapnya.

Sedangkan untuk CPNS dan PPPK, Kepala BKPPD Warsono menyampaikan bahwa pada dasarnya sama namun ada sedikit perbedaan.

“Untuk PPPK nantinya 5 tahunan, setiap tahun di evaluasi namun informasi dari BKN prinsipnya tetap sama. Masa purna PPPK sampai usia 60 tahun, sedangkan PNS hanya sampai 58. Namun untuk hak dan kewajiban sama, yang tidak sama hanya pensiun tetapi masih tetap dilakukan regulasi,“ tambahnya. Edy

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polres di Jawa Timur Berhasil Pertahankan Predikat Pelayanan Prima

Kam Feb 18 , 2021
Jakarta, RadarBuana.com –Dalam evaluasi pelayanan publik yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dinilai Polres Sidoarjo dan Polresta Banyuwangi berhasil mempertahankan predikat Pelayanan Prima. Kedua polres dari Jawa Timur itu meningkatkan layanannya dengan penerapan teknologi, inovasi, hingga perbaikan kualitas sumber daya manusia. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji […]

Sponsor