Jakarta, Dikabari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Sekretaris Dinas Kebudayaan DI Yogyakarta Erlina Hidayati Sumardi untuk kooperatif kepada proses penegakan hukum.
Erlina sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemprov DI Yogyakarta
“Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/2).
Pernyataan itu disampaikan KPK menyusul Erlina yang mangkir dari panggilan penyidik, Selasa (23/2), tanpa keterangan apa pun.
Atas ketidak hadiran pemanggilan itu Penyidik, sambung Fikri, akan menjadwalkan ulang panggilan terhadap Erlina. KPK mengultimatum Erlina untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
“Tim penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan dan KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan selanjutnya,” sebut Fikri.
Adapun 4 saksi lainnya di kasus tersebut yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa (23/2) kemarin.
Permintaan APTB Kepada KPK Soal Kasus Korupsi Bansos dan Benur Keempat saksi meliputi pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya dan PT Tata Analisa Multi Mulya, Aminto Mangun Diprojo. Kemudian ada dari pihak swasta Thomas Hartono, Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DIY Surono, dan Sumadi selaku Inspektorat DIY.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Sleman itu, tim penyidik mencecar keempat saksi mengenai adanya dugaan keterlambatan menyelesaikan proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta.
“Selain itu dikonfirmasi juga terkait dugaan peminjaman bendera perusahaan oleh PT DMI (Duta Mas Indah),” terang Fikri.
Ton